
Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya. Bahkan
hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri.
Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan
biologis dirinya.
Adapun
ketika kondisi istri tengah menyusui bayi, kemudian suami minum susu istri,
para ulama ada bebarapa pendapat di sebagian kalangan.
Madzhab
Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang
me-makruh-kan.
Dalam
Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “Tentang hukum minum susu wanita,
untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk
perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.”
Dalam Fathul
Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban, “Bolehkah menyusu setelah
dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh
manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan
yang mendesak.”
Sikap yang
lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja,
karena dua hal:
Keluar dari
perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya
dihukumimakruh. Perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia.
Suami yang
pernah minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan
bagi istrinya. Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan: “Menyusui
orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang
menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau
lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih.