Namun sayangnya tidak banyak wanita yang ingat untuk
membayar hutang puasanya tersebut, bahkan hingga Ramadhan berikutnya tiba.
Sehingga hutang puasanya pun terus menumpuk setiap tahunnya.
Dalam hal ini ternyata Islam memiliki solusi. Bahkan
solusi ini dirasa cukup ringan untuk dilakukan para kaum hawa yang tidak pernah
membayar hutang puasanya. Hal ini penting untuk diketahui agar kaum hawa tidak
terjebak dalam dosa besar. Lantas seperti apakah solusi yang diberikan Islam
mengatasi masalah ini ? Yuk simak ulasannya berikut ini.
Seorang wanita memang diperbolehkan untuk meninggalkan
puasa wajib apabila ia mengalami kondisi yang tidak memungkinkannya untuk
melakukan puasa. Akan tetapi ia berkewajiban untuk meng-qhada puasanya tersebut
dibulan-bulan lainnya.
Selayaknya berhutang uang maupun barang, maka hutang
puasa pun wajib untuk dilunasi. Sebab bila tidak, maka akan mendapatkan murka
dari Allah SWT di akhirat kelak.
Dengan demikian seorang wanita yang belum pernah
membayar hutang puasanya maka diwajibkan baginya untuk beristighfar kepada
Allah SWT dan bertaubat kepada-Nya. Selain itu ia diwajibkan untuk berpuasa
sebanyak hari yang telah ia tinggalkan. Kemudian ia juga diperintahkan untuk
memberi makan satu orang miskin setiap harinya.
Kemudian jika telah datang Ramadhan dan ia masih belum
meng-qhada puasanya maka ia mendapatkan dosa. Oleh karenanya ia wajib untuk
meng-qhada dan bertaubat serta memberikan makan satu orang miskin untuk setiap
hari yang ia tinggalkan jika ia mampu.
Namun apabila ia termasuk orang yang faqir, tidak mampu
memberi makan atau fidyah, maka cukup baginya untuk meng-qhada puasa dan
bertaubat. Selain itu gugur darinya kewajiban untuk membayar fidyah.
Dan apabila ia tidak mengetahui hitungan haru yang
telah ditinggalkannya, maka hendaklah ia memperkirakannya kemudian berpuasa
sebanyak hari menurut perkiraannya itu, dan hal itu sudah cukup baginya.
Sebagaimana firman Allah SWT bahwa,
“Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At
Taghabun: 16)
Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin Baz, seorang
ketua Lajnah Ad Da'imah (komisi fatwa Saudi Arabia) mengungkapkan bahwa,
"Orang yang tidak meng-qhada puasanya wajib bertaubat kepada Allah SWT dan
ia wajib memberi makan orang miskin sebanyak hari yang ia tinggalkan dan tetap
wajib untuk meng-qhada puasanya tersebut.
Untuk ukuran makanan orang miskin adalah setengah sha'
Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut seperti kurma, gandum, beras dan
semacamnya, kemudian ukurannya adalah sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan.
Serta tidak ada kafaroh (tebusan) selain hal tersebut." Hal ini sesuai
dengan apa yang telah difatwakan oleh beberapa sahabat Rasulullah SAW seperti
Ibnu 'Abbas ra.
Namun apabila seorang wanita tidak melakukan shalat
dikarenakan ia memiliki uzur seperti sakit maupun bersafar, atau wanita hamil
dan menyusui serta kesulitan untuk berpuasa, maka mereka hanya berkewajiban
untuk meng-qhada puasanya saja.
Dengan demikian, apabila seorang wanita tidak pernah
sama sekali mengganti hutang puasanya maka ia diwajibkan untuk bertaubat kepada
Allah SWT dan mengganti hutang puasanya sebanyak hari yang ia tinggalkan serta
memberi makan satu orang miskin untuk setiap harinya.
Dalam hal ini mengganti hutang puasa tidak harus dilakukan
secara berturut-turut, melainkan bebas dilakukan kapan saja kecuali pada
hari-hari tasyrik atau hari yang diharamkan.