Membicarakan hutang sudah hal yang umum di lakukan manusia, kebutuhan
yang semakin banyak tetapi kita tidak mampu memenuhi karena kekurangan
finansial membuat kita untuk berhutang.
Dalam kesempatan kali ini kita membahas Hukum Menunda-nunda Membayar
Hutang, karena di antara kita, ketika berhutang terkadang menunda –
nunda untuk membayar nya. Atau ketika di tagih susah sekali untuk
membayar. padahal membayar hutang suatu hal yang wajib bagi kita.
Barangsiapa mampu membayar hutang maka diharamkan baginya menunda-nunda
hutang yg wajib dia lunasi jika sudah jatuh tempo. Hal itu didasarkan pd
apa yg diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau bersabda.
“Artinya : Penundaan pembayaran hutang oleh orang-orang yg mampu adl
sesuatu kezhaliman. Dan jika salah seorang diantara kalian diikutkan
(hutangnya dipindahkan) kpd orang yg mampu, maka hendaklah dia
mengikutinya“
Oleh karena itu, barangsiapa memiliki hutang, maka hendaklah dia segera
membayar hak orang-orang yg wajib dia tunaikan. Dan hendaklah dia
bertakwa kpd Allah dalam hal tersebut sebelum maut menjemputnya dgn
tiba-tiba, sementara dia masih tergantung pd hutangnya.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada
seorang Yamani yg memiliki sebuah toko di dekat rumah saya. Dan saya
biasa mengambil barang darinya dgn cara berhutang yg selalu saya lunasi
kemudian. Tetapi, saya masih punya hutang padanya 40 riyal. Dan orang
itu kemudian pindah & saya tdk mengetahui sama sekali alamatnya
sekarang, & tdk juga mengenal kerabatnya, lalu apa yg harus saya
perbuat dgn 40 riyal ini?
Kemudian beliau menjawab
Uang sejumlah 40 riyal itu masih menjadi hutang bagi anda. Sebenarnya,
orang-orang Yaman sering bepergian ke Kerajaan Saudi Arabia &
kembali lagi ke negeri mereka. Sehingga sangat terbuka kemungkinan utk
dpt menjumpai pemiliki toko
tersebut. Dan jika anda sudah berputus asa dari upaya menemuinya atau
mengetahui tempat tinggalnya, maka anda boleh menyedekahkan uang
tersebut atas nama dirinya. Kemudian jika tiba-tiba orang itu datang,
maka beritahukan perihal yg sebenarnya kepadanya. Jika dia ridha dgn apa
yg anda lakukan maka tdk ada masalah, & jika dia tdk ridha maka
anda harus membayarkan uang tersebut. Dan pahala sedekah itu akan
menjadi milik anda.
Keadaan orang yang meninggal Masih memiliki Hutang
Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar
atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya
(di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar
dan dirham.” (HR. Ibnu Majah ). Ibnu Majah juga membawakan hadits ini
pada Bab “Peringatan keras mengenai hutang.”
Itulah keadaan orang yang mati dalam keadaan masih membawa hutang dan
belum juga dilunasi, maka untuk membayarnya akan diambil dari pahala
kebaikannya. Itulah yang terjadi ketika hari kiamat karena di sana tidak
ada lagi dinar dan dirham untuk melunasi hutang tersebut.
dalam riwayat yang lain Dari Salamah bin Al Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
Kami duduk di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu
didatangkanlah satu jenazah. Lalu beliau bertanya, “Apakah dia memiliki
hutang?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak ada.” Lalu beliau
mengatakan, “Apakah dia meninggalkan sesuatu?”. Lantas mereka (para
sahabat) menjawab, “Tidak.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyolati jenazah tersebut.
Kemudian didatangkanlah jenazah lainnya. Lalu para sahabat berkata,
“Wahai Rasulullah shalatkanlah dia!” Lalu beliau bertanya, “Apakah dia
memiliki hutang?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Iya.” Lalu beliau
mengatakan, “Apakah dia meninggalkan sesuatu?” Lantas mereka (para
sahabat) menjawab, “Ada, sebanyak 3 dinar.” Lalu beliau mensholati
jenazah tersebut.
Kemudian didatangkan lagi jenazah ketiga, lalu para sahabat berkata,
“Shalatkanlah dia!” Beliau bertanya, “Apakah dia meningalkan sesuatu?”
Mereka (para sahabat) menjawab, “Tidak ada.” Lalu beliau bertanya,
“Apakah dia memiliki hutang?” Mereka menjawab, “Ada tiga dinar.” Beliau
berkata, “Shalatkanlah sahabat kalian ini.” Lantas Abu Qotadah berkata,
“Wahai Rasulullah, shalatkanlah dia. Biar aku saja yang menanggung
hutangnya.” Kemudian beliau pun menyolatinya.” (HR. Bukhari no. 2289)
Demikian pembahasan tentang Hukum Menunda-nunda Membayar Hutang,
Sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam membayar hutang. Ketika
dia mampu, dia langsung melunasinya atau melunasi sebagiannya dulu jika
dia tidak mampu melunasi seluruhnya. Sikap seperti inilah yang akan
menimbulkan hubungan baik antara orang yang berhutang dan yang memberi
hutangan.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً
“Sesungguhnya yang paling di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang.” (HR. Bukhari no. 2393)
Wallahu a’lam...
Related Posts :
Subhanallah!!! Ramadhan, Gerbong KRL pun Berubah Jadi Pesantren..TOLONG BAGIKAN YA... Beginilah Indahnya Ramadhan, Gerbong KRL pun Berubah Jadi Pesantren -- Ada pemandangan y… Read More...
SUBHANNALLAH..!!! TERNYATA JUTAAN MANFAAT DI BACAAN SHOLAT ANTARA DUA SUJUD, MARI KITA BERBAGI MANFAAT INI KESEMUA TEMAN Anda pasti sering melakukan duduk di antara dua sujud-khususnya pada saat shalat. Meski tidak lam… Read More...
Allahuakbar!! Pendeta Asal Tana Toraja Ini Masuk Islam, Gerejanya Diubah Menjadi Masjid...BANTU SEBARKAN YA,,,, Petrus Kali, seorang pria yang telah 22 tahun menjadi pendeta asal Kabupaten Sigi, Sul… Read More...
Masyaallah. Bayi dalam kandungan ini selalu bersujud setiap dibacakan ayat suci Al Quran. Keajaiban ini bisa kita tonton melui kamera pemantau USG seperti yang tampak pada gambar video d… Read More...
Inilah Alasan Mengapa Al-Quran Menyuruh Ibu Menyusui Bayi Sampai Dua Tahun “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah … Read More...