Suami adalah pemimpin dalam rumah tangga. Pemimpin bagi istri dan anak-anaknya. Suami bertanggung jawab penuh akan kebutuSeorang suami yang berikrar dalam suatu ikatan pernikahan berarti telah memikul tanggung jawab yang besar. Tak ada alasan baginya untuk mengelak dari hal itu. Sebab, tanggung jawab tersebut telah diatur dan termasuk dalam ketentuan agama.
Tanpa kita sadari dalam kehidupan keluarga
tidak jarang para suami melakukan tindakan yang menyimpang dari ketentuan Allah
SWT dan telah melanggar hak-hak isterinya. Oleh sebab itu perlu sekali para
suami mengetahui perbuatan-perbuatan yang oleh islam dikategorikan sebagai
tindakan durhaka terhadap istri adapun beberapa perilaku yang sering suami
lakukan adalah sebagai berikut :
1. Menjadikan Istri Sebagai Pemimpin Rumah
Tangga
Dari Abu Bakrah,ia berkata:”Rasulullah
saw.bersabda: ‘tidak akan beruntung suatu kaum yang dipimpin oleh seorang
wanita.’ “(HR.Ahmad n0.19612 CD,Bukhari,Tirmidzi,dan Nasa’i)
Rasulullah menyampaikan bahwa suatu kaum
(termasuk didalamnya suami)tidak akan pernah memperoleh kejayaan atau
keberuntungan jika menjadikan seorang wanita (termasuk istri)menjadi seorang
pemimpin. bentuk ketidak beruntungan ini ialah hilangnya wibawa suami sehingga
memberi peluang untuk istri berlaku sesukanya dalam mengatur rumah tangga tanpa
memperdulikan pendapat suami(istilah kerennya IPSTI=ikatan Para Suami Takut Istri).
menyuruh istri mencari nafkah dan mengatur urusan rumah tangga termasuk
menjadikan istri sebagai pemimpin. Suami yang berbuat seperti demikian berarti
melanggar ketentuan yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya.beberapa faktor
pentebab kedurhakaan ini:
a. suami seorang pemalas yang enggan
memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga.
b. suami telah uzdur sehingga tidak dapat
menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pemimpin rumah tangga
c. suami terlalu sibuk dengan pekerjaannya
dan hobinya sehingga tidak dapat mengurus kepentingan keluarga selain hanya
memberi uang belanja. tanggung jawab suami tidak hanya memberi nafkah, namun
juga harus membimbing istri dan anak anak dalam pembinaan akhlaq, aqidah, dan
pergaulan sehari hari.
mengingat besarnya tanggung jawab dan
akibat yang ditimbulkan yang disebabkan kedurhakaan ini, suami wajib menghindari
perbuatan tersebut dan segera meminta maaf terhadap Istri dan bertaubat kepada
Allah SWT.
2. Menelantarkan Belanja Istri
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr,ia
berkata:”Rasululluah bersabda:’seseorang cukup dipandang berdosa bila ia
menelantarkan belanja orang yang menjadi tanggung jawabnya.’”(HR.Abu Dawud
no.1442 CD,Muslim,Ahmad,dan Thabarani)
hadist diatas menerangkan bahwa suami yang
menelantarkan belanja istri dan anaknya berarti telah melakukan dosa. Seorang majikan
yang menelantarkan gaji karyawannya sehingga mereka tidak dapat memenuhi
kebutuhannya juga dikatakan dosa. Begitu juga seorang pemimpin yang
menelantarkan kebutuhan rakyatnya, maka ia berdosa. Sudah menjadi ketetapan apabila
suami harus memberikan belanja kepada istri misal untuk makan minum,pakaian,dll
sesuai dengan tingkat kemampuannya. Jika tidak maka suami telah durhaka
terhadap istrinya.
Dari”Asyah ra,bahwa Hindun binti Utbah
pernah berkata:’Wahai Rasulullah,sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang
kikir dan tidak mau memberikan kepadaku belanja yang cukup untuk aku dan
anakku,sehingga terpaksa aku mengambil dari hartanya tanpa
sepengetahuannya.”beliau besabda:’Ambillah sekadar cukup untuk dirimu dan
anakmu dengan wajar.” (HR.Bukhari no.4945 CD,Muslim,Nasa’i,Abu dawud,Ibnu
Majah,Ahmad,dan Darimi)
Hadist ini menerangkan bahwa istri yang
diberi nafkah tidak sesuai dengan kebutuhannya padahal mempunyai harta yang cukup
maka diperbolehkan mengambil sendiri harta itu tanpa sepengetahuan suaminya sekedar
untuk memenuhi kebutuhannya dan anaknya secara wajar. Suami yang melakukan
kedurhakaan ini mungkin disebabkan oleh :
a. Suami kesal terhadap sikap boros
istrinya,menurutnya istri tidak dapat mengatur keuangan dengan baik sehingga
suami melakukan tindakan seperti itu. Tindakan tersebut tidak benar,jka suami
melihat istrinya boros,tindakan pengajarannya tidak dengan mengabaikan belanja
istri tapi dengan cara lain yang sekiranya tanpa mengabaikan tanggung jawab
suami terhadap istri
b. Suami punya selingkuhan,sehingga lupa
akan istrinya dan keluarganya
c. Suami lebih mementingkan kegemarannya
sendiri(egois)
d. Istri punya penghasilan sendiri jadi
suami beranggapan tidak perlu lagi memberi uang belanja sendiri
e. Suami lebih mementingkan saudaranya. Hal
ini sungguh kesalahan yang besar sebab orang yang wajib ditanggungnya ialah
orang tuanya, istri dan anaknya, bukan saudaranya.
Suami hendaknya menyadari bahwa selama ia
menelantarkan belanja istri,selama itulah ia berdosa kepada istrinya. Oleh sebab
itu ia wajib meminta maaf kepada istrinya dan selanjutnya bertaubat kepada
Allah. Ia wajib menyadari bahwa tidak membelanjai istri termasuk mendurhakai
Allah SWT. Dosanya tidak hanya kepada istri tapi juga terhadap Allah SWT.
3. Tidak Memberi Tempat Tinggal Yang Aman
“Tempatkanlah mereka(para istri)di tempat
kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian dan janganlah menyusahkan
mereka untuk menyempitkan(hati) mereka. Jika mereka(istri yang di thalaq) itu
sedang hamil,berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan…”
(QS.Ath-Thalaaq(65):6)
Allah menjelaskan untuk para suami yang
menceraikan istrinya diwajibkan untuk tetap memberikan tempat tinggal untuknya
selama masa iddah serta tidak boleh mengurangi belanja istrinya atau
mengusirnya dari rumah sebab ingin menyusahkan hatinya atau memaksanya
mengembalikan harta yang pernah diberikan kepadanya atau tujuan lain. Apabila
mantan istrinya yang masih dalam masa iddah saja harus mendapatkan hak nafkan
dan tempat tinggal yang baik,maka lebih utama dan lebih wajib lagi bagi istri
sahnya untuk mendapatkan perlakuan yang lebih baik dari pada itu.
4. Tidak Melunasi Mahar
Dari Maimun Al-Kurady,dari bapaknya,ia
berkata:”saya mendengar nabi saw.(bersabda):’siapa saja laki laki yang menikahi
seorang perempuan dengan mahar sedikit atau banyak,tetapi dalam hatinya
bermaksud tidak akan menunaikan apa yang menjadi hak perempuan itu,berarti ia
telah mengacuhkannya. Bila ia mati sebelum menunaikan hak perempuan
itu,kelakpada hari kiamat ia akan bertemu dengan Allah sebagai orang yang
fasiq…’” (HR.Thabarani,Al-Mu;jamul,Ausath II/237/1851 CD)
Menurut Hadist ini seorang suami yang telah
menetapkan mahar untuk istrinya,tetapi kemudian tidak membayarkan mahar yang
dijanjikan kepada istrinya,berarti menipu atau mengicuh istrinya. Jika ia tidak
memiliki mahar maka ia boleh mengutang kepada istrinya. Dalam
QS.Al-Baqarah(2):237 menerangkan bahwa “jika kalian menceraikan istri istri
kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka,padahal kalian sudah menentukan
maharnya, bayarlah setengah dari mahar yang telah kalian tentukan itu, kecuali
jika istri istri kalian itu telah memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang
memegang ikatan nikah. Pemberian maaf kalian itu adalah lebih dekat kepada
taqwa. Janganlah kalian melupakan kebaikan antara sesama kalian.sesungguhnya
Allah maha melihat apa yang kalian kerjakan.”.
Suami yang berutang mahar kepada istrinya
dengan niat tidak akan melunasinya harus mempertanggung jawabkannya di akhirat
kelak. Suami yang tidak melunasi maharnya mungkin sekali disebabkan oleh faktor
faktor :
a. Suami beranggapan bahwa mahar sudah
tidak perlu lagi ia berikan karena sekarang sudah menjadi satu
keluarga,menurutnya tidak ada perhitungan hutang piutang bagi orang yang sudah
terikat dalam hubungan suami istri.
b. Istri tidak pernah menagih sehingga
suami beranggapan istri tidak lagi memerlukannya
Apapun alasan yang menjadikan dasar untuk
suami melakukan kedurhakaan ini tetap tidak dibenarkan. Sebab segala macam
utang wajib dilunasi baik oleh suami maupun istri dan untuk melunasinya tidak
perlu menunggu ditagih.
5. Menarik Mahar Tanpa Keridhaan Istri
(20)“jika kalian (para suami) ingin
mengganti istri dengan istri yang lain,sedang kalian telah memberikan kepada
salah seorang diantara mereka itu mahar yang banyak,janganlah kalian
mengambilnya kembali sedikitpun. Apakah kalian kalian akan mengambilnya kembali
dengan cara cara yang licik dan dosa yang nyata?(21)Bagaimana kalian akan
mengambilnya kembali,sedangkan kalian satu dengan lainnya sudah saling
bercampur (sebagai suami istri) dan mereka ( istri istri kalian) telah membuat
perjanjian yang kokoh dngan kalian,”(QS.An-Nisaa’(4):20-21)
Ayat diatas dengan jelas mencela suami yang
meminta atau menarik kembali mahar yang telah diberikan kepada istrinya,baik
sebagian maupun seluruhnya. Tujuan islam menetapkan mahar dalam perkawinan ialah
untuk menghormati kedudukan istri yang pada jaman sebelum islam tidak
mendapatkan hak untuk mempunyai dan menguasai harta kekayaan apapun,baik dari
orang tuanya maupun suaminya. Disamping itu mahar merupakan lambang kekuasaan
perempuan yang diberikan oleh islam untuk menentukan pilihan atas laki laki
yang akan mempersuntingnya.faktor yang menyebabkan suami melakukan tindakan ini
mungkin disebabkan oleh :
a. Suami kesal atas perlakuan dan pelayanan
istrinya yang dianggapnya tidak sesuai dengan harapanya.cara ini jelas salah
karena suami hendaknya menasehati dengan cara cara yang sudah ditetapkan dalam
syari’at arah yang lebih baik jika terdapat
kekurangan pada istrinya.
b. Suami hendak mendapatkan modal
kerja.jika ini terjadi suami hendaknya meminta ijin kepada istrinya dan jika
istri menolak maka tidak boleh mengambilnya secara paksa
c. Suami ingin menikah lagi.tindakan ini
jug tidak benar karena suamin harus mengetahui bahwa istri juga punya hak untuk
tidak dimadu
Suami yang terlanjur menarik maharnya
hendaknya segera meminta maaf kepada istriya dan memohon ampun kepada Allah
SWT.
6. Melanggar Persyaratan Istri
“hai orang orang yang beriman,penuhilah
janji janji kalian..”(QS.Al-Maaidah(5):1)
“Dari Uqbah bin “Amir ra,ia
berkata:”Rasulullah saw bersabda:’Syarat yang palling berhak untuk kalian
penuhi ialah syarat yang menjadikan kalian halal berwenggama dengan istri
kalian.’”(HR.Bukhari no 2520 CD,Muslim,Tirmidzi,Abu Dawud,Ibnu Majah,Ahmad dan
Darimi)
Allah memerintahkan orang orang yang
beriman untuk memenuhi janji yang dibuatnya dengan orang orang yang terlibat
dengan perjanjian. Dalam Hadist tersebut Rasulullah saw menerangkan suami istri
harus memenuhi perjanjian yang telah dibuatnya,bahkan perjanjian seperti itu
paling patut dipenuhi dengan sebaik
baiknya. Islam membenarkan pemberian syarat yang diajukan oleh pihak istri
maupun keluarga istriselama tidak bertentangan dengan syariat islam kepada
calon suami.
7. Mengabaikan Kebutuhan S3ksu4l Istri
Dari anas ra, Nabi saw bersabda:”jika
seseorang diantara kalian bers3ngg4ma dengan istrinya,hendaklah ia melakukannya
dengan penuh kesungguhan. Selanjutnya, bila ia telah menyelesaikan kebutuhannya
(mendapat kepuasan) sebelum istrinya mendapatkan kepuasan, janganlah ia buru
buru (mencabut p3n1snya) sampai istrinya menemukan kepuasan.”(HR.’Abdur Razzaq
dan Abu Ya’la, Jami’ Kabir II/19/1233)
Rasullullah saw bersabda:”janganlah sekali
kali seseorang diantara kalian meny3nggam4i istrinya seperti seekor hewan b3rsengg4ma,
tetapi hendaklah ada pendahuluan diantara keduanya.’ada yang bertanya”apakah
pendahuluan itu?”beliau bersabda :”cium4n dan ucapan (romantis).” (HR Abu
Syaikh)
Memenuhi kebutuhan s3ksu4l istri yaitu
mengusahakan agar istri mendapatkan kepuasan sebagaimana yang suami dapatkan.
Bagaimanapun caranya (minum jamu kek, olah raga kek, minum obat kuat kek atau
ke mak er0t ) pokoknya suami harus berusaha
dan memperhatikan kebutuhan s3ksu4l istri dan tidak boleh mengabaikannya
karena berarti melanggar perintah agama.
8. Meny3ngg4mai Istri Saat Haidh
“mereka bertanya kepadamu tentang haidh,
katakanlah:’ haidh itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu,hendaklah kalian
menjauhkan diri dari wanita pada waktu haidh dan janganlah kalian mendekati
mereka sebelum mereka bersuci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka
ditempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. Sesungguhnya Allah menyukai
orang orang yang bertaubat dan menyukai orang orang yang menyucikan diri.” (QS
Al-Baqarah(2):222)
Wanita yang sedang haidh berada dalam
keadaan sakit. maksudnya adalah mengalami keadaan yang membuat kesehatannya
terganggu sebab keluarnya darah kotor dari dalam rahimnya.. meny3ngg4mai istri
saat haidh ialah suatu perbuatan yang dilarang karena sama halnya dengan
menyakitinya dan merupakan suatu tindakan yang mengganggu keselamatannya. Di
sebut darah kotor sebab didalamnya terkandung bibit penyakit yang jika dipaksa melakukan
hubungan s3ksu4l bakteri-baketri tersebut tidak hanya menjangkiti punya istri
tapi juga punya laki-laki juga ikut terserang. Lagi pula apa nggak ngerasa
jijik apa? selain itu wanita yang dalam keadaan nif4s juga dilarang untuk dis3tubuhi
sebab menurut ahli bagian dalam dari alat vit4lnya terluka jadi tidak
memungkinkan untuk diajak bers3tubuh. Dalam kehidupan berumah tangga bukan
tidak mungkin suami melakukan tindakan ini. Hal ini mungkin dilakukan
dikarenakan :
a. Suami tidak bisa menahan diri (hyp3rs3x)
untuk tidak bercampur dengan istrinya
b. Suami ingin melakukan keluarga
berencana.melakukan KB boleh tapi tidak dengan cara ini.
Sungguh berdosa bagi suami yang melakukan
perbuatan keji yang menyakiti dirinya dan istrinya.
9. Meny3ngg4mai Istri lewat Duburnya
Dari Ibnu Abbas, ia berkata:”’Umar (Ibnu
Khaththa) datang kepada Rosulullah saw.,ia bertanya:’Ya Rosullullah, saya telah
binasa.’ Beliau bertanya:’apa yang menyebabkan kamu binasa?’ Ia
menjawab:’semalam saya telah membalik posisi istriku.’akan tetapi beliau tidak
menjawab sedikitpun, lalu turun kepada Rosulullah saw ayat.’istri kalian adalah
ladang bagi kalian,maka datangilah ladang kalian dimana dan kapan saja kalian
kehendaki.’(selanjutnya Beliau bersabda:’Datangilah dari depan atau
belakang,tetapi jauhilah dubur dan ketika haidh.’”( HR Tarmidzi no.2906)
Perbuatan meny3ngg4mai istri pada duburnya adalah
merupakan tindakan yang membinasakan pribadi muslim,setiap suami muslim wajib
menjauhinya,karena hal ini merupakan tindakan yang dimurkai oleh Allah dan merupakan
kedurhakaan terhadap istri.
10. Menyebarkan Rahasia Hubung4n Dengan
Istri
Hubung4n suami istri haruslah dilakukan
ditempat yang tidak terlihat orang lain,bahkan suaranya pun tidak boleh
terdengar orang lain. Suami istri wajib menjaga kehormatan masing masing
apalagi dihadapan orang lain. Siapa yang menyebarkan rahasia diri dan istrinya
ketika bers3ngg4ma berarti telah melakukan perbuatan durhaka terhadap istri.
11. Menuduh Istri Berz!n4
(6) “dan orang orang yang menuduh istri
mereka berz!na,padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka
sendiri,maka kesaksian satu orang dari mereka adalah bersumpah empat kali
dengan nama Allah bahwa sesungguhnya dia adalah termasuk orang orang yang
benar(dalam tuduhannya) (7) dan kelima kalinya(ia mengucapkan) bahwa laknat
Allah akan menimpa dirinya jika ternyata ia tergolong orang orang yang
berdusta.” (QS.An-Nuur (24):6-7)
Ayat tersebut memberi ketentuan untuk
melindungi istri dari tuduhan suami. Sebab tuduhan itu dapat merusak kehormatan
dan harga diri istri. Oleh sebab itu,perlu dilakukan pengaturan ketat agar
suami tidak sembarangan menuduh istrinya berzina tanpa bukti yang dipertanggung
jawabkan menurut syari;at Islam.
12. Memeras Istri
“ …dan janganlah kalian meneruskan ikatan
pernikahan dengan mereka(istri-istri) guna menyusahkan mereka. Barang siapa
berbuat demikian, maka sungguh dia telah menganiaya dirinya sendiri…”
(QS.Al-Baqarah(2):231)
Motif yang menyebabkan suami tega melakukan
perbuatan tercela ini mungkin adalah sebagai berikut :
a. Suami bermaksud mendapatkan harta istri
melalui permintaan cerai istri,karena dalam islam jika istri minta cerai suami
berhak mengambil kembali maharnya atau minta tebusan istri
b. Suami ingin menikah lagi, jadi membuat
tipu daya agar istri tidak tahan lalu minta cerai
c. Suami ingin hidup enak tanpa bekerja
keras.
13. Merusak Martabat Istri
Dari mu’awiyah Al-Qusrayiri,ia
berkata:”saya pernah datang kepada Rosulullah saw.’ Ia berkata lagi:’saya lalu
bertanya:’Ya Rosulullah,apa saja yang engkau perintahkan(untuk kami
perbuat)terhadap istri-istri kami?’Beliau bersabda:’…janganlah kalian memukul dan
janganlah kalian menjelek-jelekan mereka.’”(HR Abu Dawud no 1832)
Nabi saw melarang para suami menjelek-jelekan
atau merendahkan martabat istri. Suami dilarang menggunakan kata yang bernada
merendahkan dan menghina martabat istri baik di hadapannya maupun dihadapan
orang lain. Walaupun istri berasal dari keluarga yang lebih rendah status
ekonominya dibanding dirinya.
Adapun tindakan tindakan tercela suami
terhadap istri yang lainnya yang tidak sempat dijabarkan diblog ini sebab
memang waktunya tidak cukup jika semua dijabarkan satu persatu. Adalah sebagai
berikut :
14. Memukul (Tanpa Peringatan Terlebih
Dahulu)
15. Menyenangkan Hati Istri Dengan
Melanggar Agama
16. Mengajak Istri Berbuat Dosa
17. Memadu Istri Dengan Saudari Atau
Bibinya
18. Berat Sebelah Dalam M3ngg!lir Istri
19. Menceraikan Istri Solehah
20. Mengusir Istri Dari rumah
Nah sahabat itulah penjelasan mengenai
kedurhakaan sang suami kepada sang istri, semoga dengan adanya informasi diatas
dapat menjadikan pelajaran berharga bagi setiap keluarga dan semoga keluarga
anda semua dijadikan keluarga yang sakinah mawadah warohmah. Aamiin
Sumber:Sholehah.web.id
CAR,HOME,DESIGN,HEALTH,FOREX,LIFEINSURANCE,TAXES,INVESTING,BONDS,ONLINETRADING,SEO
CAR,HOME,DESIGN,HEALTH,FOREX,LIFEINSURANCE,TAXES,INVESTING,BONDS,ONLINETRADING,SEO