loading...

Jangan Alasan "Sunnah Nabi" Jika Hanya Ingin Memanjakan Birahi...



Ketika suami sudah mapan secara finansial, biasanya gaya dan penampilanya sedikit berbeda, dan keinginannya semakin banyak. Dan yang paling sering didengar dan terjadi, adalah “suami ingin menikah lagi (poligami)”.



Jangan Alasan "Sunnah Nabi" Jika Hanya Ingin 

Entah merasa bosan dengan istrinya, atau seorang istri sudah lelah melayani suaminya.

Ketika seorang istri mendengar ungkapan suaminya “sayang... ijinkan saya menikah lagi”. Suara itu bagaikan petir di siang bolong, seandainya kepala itu bukan ciptaan Allah SWT, kira-kita bisa pecah berkeping-keping.


Seorang suami yang seperti ini seolah-olah tidak pernah menghargai jerih payah istrinya yang selama ini telah rela sengsara bersamanya, memberinya anak, dan memberikan kebahagiaan.

Seorang laki-laki ingin memanjakan bir4hinya dengan menikah lagi tetapi dia lupa bahwa dia telah membuat istrinya menderita. Bukankah tujuan utama menikah itu ingin bahagia dan saling membahagiakan.

Seringkali seorang suami bilang " ini sunnah". Sang istri-pun menjawab dengan singkat " kenapa tidak mengambil sunnah yang lain, seperti sholat sunnah, dan memperbanyak puasa sunnah. Dengan puasa sunnah dijamin bir4hi tidak akan garang seperti permintaan menikah lagi.

Jika ada seorang suami ingin menikah lagi dengan alasan “Sunnah Rasul”, hendaknya seorang wanita (istri) menyampaikan kepada suaminya pertanyaan seputar sunnah-sunnah Rasulullah SAW yang tidak pernah terlewatkan dalam hidupnya.

Rasulullah SAW memang poligami, tetapi beliau menjaga sholat lima waktu tepat waktu, dan berjamaah, sholat sunnahnya tidak pernah berkurang sedikitpun. Sholat tahajjud setiap malam tidak pernah terlewatkan, hingga kakinya bengkak. Sholat Rowatib dan Dhuha, juga sangat tertib, dan tidak pernah terlewatkan, begitu juga dengan sholat witirnya.

Puasa sunnah juga tidak ada yang terlewatkan, juga perhatian terhadap fakir dan miskin, anak Yatim. Tidak ada yang terlewat sedikit-pun. Jika ingin poligami, silahkan yang seperti sunnah yang dilakukan Rasulullah SAW, terlaksana dan rutin, baru melakukan Sunnah Poligami.

Tidak apa-apa melakukan poligami, kalau bisa nyari yang Tua, sebagaimana Nabi SAW menikahi Saudah Binti Zamah. Itu sunnah banget dan Syar'i lagi. Jangan alasan Sunnah Nabi SAW, padahal niatnya hanya ingin memanjakan bir4hi.