Pada
bulan ramadhan ini memang semua umat muslim ini diwajibkan untuk
melaksanakan puasa wajib ini karena memang merupakan salah satu dari
rukun islam, namun para ulama juga sudah bersepakat apabila ada orang
tua yang sudah tidak bisa lagi untuk melaksanakan ibadah puasa
sebagaimana mestinya (sudah udzur) dan sudah tidak mungkin lagi untuk
bisa mengqadha di hari yang lain maka orang tersebut sudah tidak
memiliki kewajiban untuk mengqadha puasanya dan orang tersebut hanya
diharuskan untuk bisa membayarkan fidyah, namun untuk kali ini bukan hal
tersebut yang akan kami bahas melainkan tentang hukum puasa saat hamil
dan menyusi dimana orang-orang yang h4mil atau menyu*sui ini masih bisa
menqadha puasanya lagi setelah sudah tidak h4mil.
Kondisi ketika h4mil memang berbeda-beda untuk setiap orang karena tiap orang memang memiliki ketahanan tubuh yang berbeda pula, maka dari itu islam memperbolehkan wanita hamil dan juga menyusui yang khawatir akan kondisi tubuhnya ketika berpuasa boleh untuk tidak berpuasa namun tetap harus mengqadha {tanpa fidyah} pada hari lain ketika sudah sanggup untuk berpuasa kembali, dan keadaan seperti ini sama saja dengan orang yang sakit parah yang sudah tidak memungkinkan untuk menjalankan ibadah puasa pada saat itu, sebagaimana yang ada di (Qs. Al Baqarah (2): 184
Sedangkan untuk orang yang orang yang tidak melaksanakan puasa saat h4mil dan menyu*sui karena merasa khawatir akan keadaan dirinya dan juga buah hati apabila menjalankan ibadah puasa itu hanya wajib mengqadha sebanyak jumlah hari yang sudah ditinggalkan ketika dirasa tidak sanggup atau khawatir utnuk melaksanakan puasanya, Imam Nawawi Mengatakan :
Hukum Puasa Saat Hamil Dan Menyusui
Dan
apabila anda tidak melaksanakan puasa saat h4mil dan menyusui
dikarenakan mengkhawatirkan buah hati saja , mungkin karena disuruh oleh
dokter karena bahaya apabila tetap menjalankan puasa sedangkan bayi
masih harus mendapatkan nutrisi yang tepat atau menurut pengalaman
pribadi yang membuat tidak melaksanakan ibadah puasa ini, dan pada hal
ini ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukumnya, dan akan kami
jelaskan satu persatu mengenai hukum dari puasa pada saat anda h4mil
atau sedang menyu*sui buah hati anda
Menurut pendapat dari Syaikh Bin Baz dan juga Syaikh Ad-Sa’di mengemukakan kalau wanita h4mil dan juga menyusui itu disamakan sebagaimana orang yang sedang sakit sehingga mereka wajib utnuk mengadha puasanya saja dalil yang digunakan sebagai acuan adalah QS. Al-Baqarah {2} :184Sedangkan Ibnu Abbas dan Ibnu ‘Umar ra beserta Syaikh Ali Hasan memiliki pendapat kalau wanita hamil yang mengkhawatirkan akan kesehatan bayinya itu hanya wajib untuk membayar fidyah saja, sedangkan dalil yang digunakan itu sama saja seperti yang dalil yang digunakan para ulama yang memberikan kewajiban qadha dan fidyah yaitu :
Sedangkan Ayat Al-Qur’an yang dijadikan Dalil pada masalah wanita h4mil dan menyusui itu wajib utnuk membayarkan fidyah karena mengkhawatirkan kesehatan anaknya adalah :
Menurut Para Ulama menganggap kalau wanita h4mil dan juga menyusui yang mengkhawatirkan anaknya itu tercakup pada ayat tersebut
Dan
dari pendapat yang kami jabarkan kalau mayoritas ulama itu memiliki
pendapat yang sama namun dalam beberapa kondisi para ulama memiliki
perbedaan pendapat, sedangkan yang digunakan sebagai dasar hukum puasa
saat h4mil dan menyusui ini adlaah Surat Al Baqarah ayat 184 yang sudah
kami jabarkan diatas, dan untuk ibu yang tidak bisa melaksanakan puasa
itu wajib untuk menqadhanya di lain waktu ketika sudah mampu untuk
mengqadha puasanya kembali karena memang tidak ada dalil yang
menjelaskan kalau tidak ada hal yang menggugurkan qadha untuk orang yang
memang masih mampu untuk melaksanakannya
Sedangkan
untuk pembayaran Fidyah ini adalah orang yang sakit dan tidak mungkin
untuk bisa mengqadha puasanya dilain waktu, memanglah ketika anda sakit
pastinya banyak orang yang menyarankan untuk membatalkan puasa karena
untuk urusan kesehatan namun apabila dilain waktu nanti anda tetap tidak
sanggup untuk mengqadha maka anda sudah tidak memiliki kewajiban lagi
untuk mengqadha dan hanya memiliki kewajiban utnuk membayarkan fidyahnya
( dan kondisi ini memang kemungkinan terjadi pada orang yang memang
sudah udzur atau sudah tua sehingga memang sudah tidak bisa lagi untuk
mengqadha puasanya kembali karena waktu mendatang juga pasti orang
tersebut akan semakin udzur dan kekuatan tubuhnya sudah tidak mempu lagi
untuk melaksanakan puasa)
Dan itulah kesimpulan yang bisa kami jabarkan mengenai Hukum Puasa Saat H4mil Dan Menyusui semoga
bisa menjadi referensi anda yang tepat dan anda bisa mendapatkan
jawaban yang baik disini, kami harap anda mengerti tetang apa yang kami
jelaskan disini , namun apabila anda masih belum paham anda bisa
bertanya menggunakan kolom komentar pada rukun islam dibawah ini CAR,HOME,DESIGN,HEALTH,FOREX,LIFEINSURANCE,TAXES,INVESTING,BONDS,ONLINETRADING,SEO