
Inilah hukum membaca Qur’an di handphone tanpa berwudhu. Simak selengkapnya…
Bagaimanakah hukumnya membaca quran tanpa berwudhu sebelumnya, dan juga
membaca quran melalui aplikasi di handphone yang saat ini sudah banyak
dimiliki di setiap gadget, apakah boleh membacanya masih dengan kondisi
berhadats kecil?
Mari kita simak bersama pembahasannya berikut:
Jika telah memiliki hafalan quran, orang yang berhadats kecil masih
boleh membaca quran tanpa menyentuh mushaf. Hal ini seperti yang
diriwayatkan dari Ali Radhiyallahu 'Anhu:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي
الْخَلَاءَ فَيَقْضِي الْحَاجَةَ ثُمَّ يَخْرُجُ فَيَأْكُلُ مَعَنَا
الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ وَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَلَا يَحْجُبُهُ وَرُبَّمَا
قَالَ لَا يَحْجُزُهُ عَنْ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلَّا الْجَنَابَةُ
“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam masuk ke kamar kecil lalu
menyelesaikan hajatnya. Kemudian beliau keluar dan makan roti dan daging
besama kami, beliau juga membaca Al-Qur'an. Tidak ada yang
menghalanginya Shallallahu 'Alaihi Wasallam –boleh jadi berkata: tidak
menghalanginya- dari membaca Al-Qur'an kecuali junub.” (HR. Ibnu Majah)
Sementara jika membaca quran sambil menyentuh mushaf, para ulama berbeda
pendapat. Ada yang membolehkannya, ada juga yang mensyaratkan harus
terbebas dari hadats besar dan hadats kecil.
Yakni sesuai dengan ayat al quran: "Sesungguhnya Al Qur'an ini adalah
bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhmahfuz),
tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan. Diturunkan dari
Tuhan semesta alam. Maka apakah kamu menganggap remeh saja Al Qur'an
ini?" (QS. Al-Waqi'ah: 77-81)
Selain itu terdapat hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, "Tidak
boleh menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci." Hadits ini lemah
secara sanad, namun para sahabat Nabi memberikan fatwa demikian sebagai
penghormatan terhadap Al-Qur'an dan bukti bahwa Al-Qur'an adalah
kalamullah.
Lalu bagaimana jika membaca quran dengan menggunakan tablet atau handphone? Perlukah berwudhu sebelumnya?
Hp dan peralatan semisalnya yang di dalamnya direkam Al-Qur’an tidak
seperti hukumnya mushaf. Karena huruf Al-Qur’an yang terdapat di
peralatan ini berbeda dengan keberadaan huruf di mushaf.
Maka sifat yang dibacanya tidak ada, yang ada adalah sifat gelombang
yang terdiri dari huruf dengan gambarnya ketika diminta, barulah akan
terlihat di layar dan akan hilang ketika dipindah ke yang lainnya.
Maka dari itu, pendapat yang paling kuat adalah dibolehkan menyentuh hp
atau kaset yang di dalamnya ada rekaman dan dibolehkan membaca quran
darinya, meskipun tanpa berswudhu sebelumnya.
Bacaan Al-Qur’an dari hp memudahkan bagi wanita h4id, dan bagi orang
yang kesulitan membawa mushaf bersamanya. Atau di tempat yang sulit
untuk berwudhu karena tidak disyaratkan bersuci dalam menyentuhnya.
Wallahualam. Semoga bermanfaat.
CAR,HOME,DESIGN,HEALTH,FOREX,LIFEINSURANCE,TAXES,INVESTING,BONDS,ONLINETRADING,SEO
CAR,HOME,DESIGN,HEALTH,FOREX,LIFEINSURANCE,TAXES,INVESTING,BONDS,ONLINETRADING,SEO