Mas
kawin atau mahar merupakan pemberian pria kepada wanita yang akan
dinikahinya. Bentuknya bisa berupa harta atau bentuk lainnya sebagai
salah satu syarat dalam pernikahan.
Mas kawin menjadi sebuah simbol penghormatan kepada istri dan
keluarganya. Dalam budaya tertentu, orangtua ikut serta dalam
menetapkan jumlah mas kawin yang dianggap sesuai untuk putrinya. Tidak
jarang jumlah yang diinginkan membuat pria kesulitan untuk menyanggupi.
Bahkan terkadang, sebuah pernikahan bisa batal karena ketidaksanggupan
pria untuk memenuhi mas kawin yang ditetapkan. Sebanarnya bagaimana
Islam mengatur tentang ini? Dan apa mas kawin yang dianjurkan dalam
Islam?
Mas kawin merupakan hal penting sebagai salah satu syarat sahnya sebuah
pernikahan. Karena begitu pentingnya, aturan ini dijelaskan Allah SWT
dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 4.
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai
pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada
kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah
(ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik
akibatnya” (QS. An-Nisa: 4)
Allah SWT memerintahkan agar calon suami mempersiapkan mas kawin dengan
kadar yang pantas. Hal ini dijelaskan dalam Q.S. al-Nisa’: 25 yang
artinya:
“Kawinilah mereka dengan seijin keluarga mereka dan berikanlah mas kawin
mereka sesuai dengan kadar yang pantas, karena mereka adalah
perempuan-perempuan yang memelihara diri.” (Q.S. al-Nisa’: 25).
Dari kedua ayat di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa mahar yang
diberikan kepada wanita haruslah diberikan dengan penuh kerelaan,
sesuatu yang berharga dan kadarnya pantas.
Meski dengan hak yang diberikan tersebut, wanita dan keluarganya harus
menyesuaikan dengan kemampuan calon suami. Dalam ajaran Islam, wanita
diperintahkan agar meminta mahar yang bisa memudahkan dalam proses akad
nikah.
Rasulullah SAW dalam sebuah hadist menjelaskan bahwa wanita yang paling
ringan ringan mas kawinnya, adalah wanita yang mendapat banyak berkah
dari Allah.
Rasulullah saw bersabda: “Wanita yang paling banyak berkahnya adalah yang paling ringan mas kawinnya” (HR. Hakim dan Baihaki).
Pada dasarnya, pria pasti ingin memberikan mas kawin yang terbaik untuk
wanita yang akan menjadi istrinya. Namun jika kondisi ekonomi tidak
mendukung, wanita diperintahkan untuk tidak memaksakan diri terhadap
keinginannya terhadap mas kawin ini. Bahkan jika pria tidak memiliki
biaya untuk membayar mahar, maka maka ia boleh membayar mahar dengan
mengajarkan ayat Al-Qur’an yang dihafalnya.
“Seandainya seseorang tidak memiliki sesuatu untuk membayar mahar, maka
ia boleh membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang
dihafalnya. (HR. Bukhari & Muslim)
‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling
mudah.’” (HR. Abu Daud)
Namun berbeda jika kondisi calon suami mendukung, pastinya mereka tidak
akan keberatan dengan apapun mas kawin yang diajukan wanitanya.
Sehingga wanita dan keluarganya bisa menetapkan mas kawin yang
diinginkan.
Sementara itu Rasulullah sendiri memberi mas kawin kepada istri-istrinya berupa Uqiyah yang nilainya setara lima ratus dirham.
Dari Siti Aisyah ketika ditanya, berapa mas kawin Rasulullah saw? Siti
Aisyah menjawab: “Mas kawin Rasulullah saw kepada isteri-isterinya
adalah dua belas setengah Uqiyah (nasya’ adalah setengah Uqiyah) yang
sama dengan lima ratus dirham. Itulah mas kawin Rasulullah saw kepada
isteri-isterinya” (HR. Muslim).
CAR,FOREX,SEO