
Jin memiliki kesamaan dengan manusia dalam beberapa hal, antara lain :
1. sama-sama berakal
2. sama-sama mukallaf atau kewajiban untuk menjalankan hukum Islam
Dalam al-Qur’an, Allah berfirman :
ومَا خَلَقْتُ الجِنَّ والإنسَ إلاَّ لِيَعْبُدُونِ
Artinya : Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.(Q.S. Az-Zariyaat : 56)
dan firman Allah berbunyi :
يَا
مَعْشَرَ الْجِنِّ وَالْإِنسِ أَلَمْ يَأْتِكُمْ رُسُلٌ مِّنكُمْ
يَقُصُّونَ عَلَيْكُمْ آيَاتِي وَيُنذِرُونَكُمْ لِقَاءَ يَوْمِكُمْ هَٰذَا
ۚ قَالُوا شَهِدْنَا عَلَىٰ أَنفُسِنَا ۖ وَغَرَّتْهُمُ الْحَيَاةُ
الدُّنْيَا وَشَهِدُوا عَلَىٰ أَنفُسِهِمْ أَنَّهُمْ كَانُوا كَافِرِينَ
Artinya
: Hai golongan jin dan manusia, apakah belum datang kepadamu
rasul-rasul dari golongan kamu sendiri, yang menyampaikan kepadamu
ayat-ayatKu dan memberi peringatan kepadamu terhadap pertemuanmu dengan
hari ini? Mereka berkata: "Kami menjadi saksi atas diri kami sendiri",
kehidupan dunia telah menipu mereka, dan mereka menjadi saksi atas diri
mereka sendiri, bahwa mereka adalah orang-orang yang kafir.(Q.S. al-An’am : 130)
Sesuai dengan firman Allah di atas, maka jin itu ada yang muslim dan ada yang kafir. Hal ini telah dijelaskan oleh Allah Ta'ala antara lain dalam Surat al-Jin : 1-2, berbunyi :
قُلْ
أُوحِيَ إِلَيَّ أَنَّهُ اسْتَمَعَ نَفَرٌ مِنَ الْجِنِّ فَقَالُوا إِنَّا
سَمِعْنَا قُرْآَنًا عَجَبًا (1) يَهْدِي إِلَى الرُّشْدِ فَآَمَنَّا بِهِ
وَلَنْ نُشْرِكَ بِرَبِّنَا أَحَدًا (2)
Artinya
: Katakanlah (hai Muhammad): "telah diwahyukan kepadamu bahwasanya:
telah mendengarkan sekumpulan jin (akan al-Quran), lalu mereka berkata:
Sesungguhnya kami telah mendengarkan al-Quran yang menakjubkan. (yang)
memberi petunjuk kapada jalan yang benar, lalu kami beriman kepadanya.
dan kami sekali-kali tidak akan mempersekutukan seseorangpun dengan
tuhan kami (Q.S. al-Jin : 1-2)
dan Surat Al-Ahqaf : 29, berbunyi :
وَإِذْ
صَرَفْنَا إِلَيْكَ نَفَرًا مِنَ الْجِنِّ يَسْتَمِعُونَ الْقُرْآَنَ
فَلَمَّا حَضَرُوهُ قَالُوا أَنْصِتُوا فَلَمَّا قُضِيَ وَلَّوْا إِلَى
قَوْمِهِمْ مُنْذِرِينَ
Artinya
: Dan (ingatlah) ketika Kami hadapkan serombongan jin kepadamu yang
mendengarkan al-Quran, maka tatkala mereka menghadiri pembacaan (nya)
lalu mereka berkata: "Diamlah kamu (untuk mendengarkannya)". ketika
pembacaan telah selesai mereka kembali kepada kaumnya (untuk) memberi
peringatan.(Q.S. al-Ahqaf : 29)
Dan
firman Allah Q.S. al-Jin : 11 menghikayahkan perkataan jin bahwa
diantara mereka ada yang kafir dan ada juga yang muslim, yaitu :
وَأَنَّا مِنَّا الصَّالِحُونَ وَمِنَّا دُونَ ذَلِكَ كُنَّا طَرَائِقَ قِدَدًا
Artinya
: Dan Sesungguhnya di antara kami ada orang-orang yang saleh dan di
antara kami ada (pula) yang tidak demikian halnya. adalah kami menempuh
jalan yang berbeda-beda.(Q.S. al-Jin : 11)
“Jin
mukallaf secara jumlah. Karena itu, yang kafir dari mereka akan masuk
neraka dan yang beriman masuk surge, mereka bukan menjadi tanah seperti
binatang dan bukan juga pahala mereka terlepas dari api neraka..”[2]
Berdasarkan
ini, maka jin merupakan makhluq Allah Ta’ala yang mempunyai kelebihan
dan kekurangan, ada yang baik dan ada pula yang jahat sebagaimana halnya
makhluq Allah yang lain. Dengan demikian, bergaul dan minta bantuan
kepada kelompok jin sama hukumnya dengan bergaul dan minta bantuan
kepada makhluq lainnya. Selama bergaul dan minta bantuan itu tidak
mengandung syirik, maksiat atau hal-hal negatif lainnya, maka tentu
diperbolehkan dalam agama. Sebaliknya kalau mengandung syirik, maksiat
atau hal-hal negatif lainnya, maka tentu terlarang dalam agama.
Berikut perincian hukum meminta bantuan kepada jin, yakni :
1. Meminta
bantuan dalam perkara ketaatan kepada Allah Ta’ala. Misalnya apabila
seseorang memiliki teman jin yang beriman dan jin tersebut menimba ilmu
darinya. kemudian setelah itu menjadikan jin tersebut sebagai pendakwah
untuk menyampaikan syariat Islam kepada kaumnya, maka hal ini tidak
terlarang, bahkan terkadang menjadi sesuatu yang terpuji dan termasuk
dakwah islamiyah. Sebagaimana telah terjadi sekumpulan jin menghadiri
majelis Rasulullah SAW dan dibacakan kepada mereka al-Qur`an,
selanjutnya, mereka kembali kepada kaumnya sebagai pemberi peringatan
sebagaimana kisah yang disebut dalam dalam Q.S. al-Ahqaf : 29 di atas.
2. Meminta
bantuan kepada mereka dalam perkara yang mubah. Hal ini diperbolehkan,
dengan syarat jalan untuk mendapatkan bantuan jin tersebut adalah
sesuatu yang boleh dan bukan perkara yang haram. Sayyed Mustafa
al-Zahabi al-Syafi’i menjelaskan, orang-orang yang minta bantuan kepada
ruh-ruh yang baik dan maksudnya tidak menyalahi syara’ serta kekuatan
kharq ‘adat yang muncul pada tangannya tidak memudharatkan atas
seseorang, maka itu bukanlah sihir.[3] Ibnu Taimiyyah mengatakan, bahwa
meminta bantuan pada jin dalam hal mubah, maka hukumnya mubah.
Sebaliknya meminta bantuan jin kepada kufur, maka hukumnya kufur dan
apabila meminta bantuan jin kepada maksiat, maka hukumnya maksiat
3. Meminta
bantuan kepada mereka dalam perkara yang diharamkan seperti mengambil
harta orang lain, menakut-nakuti mereka dan lain-lain. Maka hal ini
diharamkan di dalam agama. Kemudian bila caranya itu adalah syirik maka
meminta tolong kepada mereka adalah syirik dan bila wasilah itu tidak
syirik, maka akan menjadi perbuatan maksiat. Diantara yang terlarang minta bantuan kepada jin adalah menanyakan sesuatu yang ghaib, padahal hal itu hanya Allah yang tahu.
Catatan
Meskipun
berhubungan dengan jin dibolehkan dengan syarat-syarat yang tersebut di
atas, namun perlu diingat bahwa berhubungan dengan jin adalah
berhubungan dengan makhluq ghaib yang kemungkinan tertipu sangat mungkin
terjadi. Berhubungan dengan sesama manusia yang nyata saja, orang
banyak tertipu, apalagi ini dengan makhluq yang tidak diketahui
bagaimana wujudnya. Karena itu, menurut hemat kami sebaiknya menjauhi
dari berhubungan dan bergaul dengan jin, meskipun menurut pengakuan jin
tersebut dia adalah muslim. Ingat syaithan berbuat apa saja demi
ambisinya menipu manusia.CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH