Musibah, bencana alam, keserakahan manusia, gaya hidup hedonis yang
tamak dan rakus, semuanya merupakan pemicu munculnya ketidakseimbangan,
baik pada alam maupun secara sosial. Dari sudut pandang sunnatullah,
semua itu merupakan bentuk ujian yang Allah berikan kepada setiap
manusia. Namun, dari sudut pandang human’s behaviour (perilaku manusia),
maka semua musibah itu adalah akibat tingkah laku mereka.
Semua bencana itu akan berimbas pada problem kemanusiaan. Ekonomi
merosot, persediaan pangan terancam, lahan pekerjaan menjadi sempit,
sementara kebutuhan manusia terus berjalan dan cenderung melonjak, baik
karena faktor pertambahan penduduk maupun berubah gaya hidup manusia
yang cenderung materialistik.
Dalam kondisi seperti itu, sering kali manusia menjadi gelap mata
manakala kebutuhan mereka tidak terpenuhi. Perut yang lapar dan tuntuan
hidup orang-orang yang ditanggungnya (anak dan istri), mau tidak mau
akan memaksa mereka untuk menempuh jalan yang mungkin saja berujung pada
sikap menghalalkan segala cara; yang terpenting perut bisa diganjal,
anak dan istri tidak lagi menangis kelaparan dan kebutuhannya terpenuhi.
Inilah kondisi di mana hari ini kita hidup. Faktor kesenjangan sosial
antara si kaya dan si miskin tidak dipungkiri menjadi pemicu lahirnya
keinginan manusia untuk mencari keadilan dengan cara-cara haram.
Orang-orang kaya yang hobi pamer kekayaan dan sering menjual gaya
hidupnya kepada orang-orang miskin, ‘telah menambah dorongan mereka
untuk melakukan apapun asal mereka bisa menikmati seperti yang selama
ini mereka tonton. Maka, betapa tepatnya kondisi saat ini dengan apa
yang dinubuwatkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam
riwayat di atas.
Rezki Allah itu sangat luas
Pameo klasik yang mengatakan bahwa ‘mencari yang haram saja sulit,
apalagi yang halal’ jelas merupakan sebuah alasan yang klise dan absurd,
meski realitanya demikian. Sesungguhnya mata pencaharian itu sangat
banyak ragamnya. Selama ia merupakan sesuatu yang halal, baik, dan tidak
melanggar ketentuan syariat, maka ia adalah pekerjaan yang diberkahi.
Seorang muslim boleh melakukannya. Apabila pekerjaan tersebut berupa
sebuah kemaksiatan, kemungkaran, kezaliman, kecurangan, penipuan, atau
pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan umum syariat, maka ia adalah
pekerjaan yang haram, meskipun menghasilkan harta kekayaan dalam jumlah
yang banyak. Seorang muslim wajib menjauhi dan meninggalkannya.
Hindari pekerjaan-pekerjaan ini:
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memperingatkan umatnya
untuk mewaspadai pekerjaan-pekerjaan yang haram ini. Beliau Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam menyebutkan salah satu tanda rusaknya akhlak umat
manusia dengan ketidakpedulian mereka terhadap cara mencari harta
kekayaan. Di antara mata pencaharian yang dilarang adalah:
1. Pekerjaan yang berupa kesyirikan dan sihir
Pekerjaan yang berupa kesyirikan dan sihir, seperti perdukunan,
paranormal, ‘orang pintar’, peramal nasib, dan hal-hal yang sejenis dan
semakna dengannya.
2. Pekerjaan yang berupa sarana-sarana menuju kesyirikan
Pekerjaan yang berupa sarana-sarana menuju kesyirikan, seperti menjadi
juru kunci makam, membuat patung, melukis gambar makhluk yang bernyawa,
dan hal-hal yang sejenis dan semakna dengannya.
3. Memperjual belikan hal-hal yang diharamkan oleh syariat
Hal-hal yang diharamkan oleh syariat , seperti bangkai, babi, darah,
anjing, patung, lukisan makhluk yang bernyawa, minuman keras, narkotika,
dan lain sebagainya.
Dari Abu Mas’ud al-Anshari ra bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam melarang harta dari harga penjualan anjing, upah wanita
pezinaan, dan upah seorang dukun. 2)
Dari Abu Juhaifah ra ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam telah melarang harta hasil penjualan darah, penjualan
anjing, upah budak perempuan yang dipekerjakan untuk berzina (upah
mucikari). Beliau melaknat perempuan yang membuat tato, perempuan yang
meminta ditato, orang yang memakan harta riba, orang yang memberikan
riba, dan orang yang membuat patung.” 3)
Dari Jabir bin Abdillah ra bahwasanya ia telah mendengar Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda di Mekah pada tahun penaklukkan
Mekah: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan
khamer, bangkai, babi, dan patung.” Maka ada seseorang bertanya: “Wahai
Rasulullah, bagaimana pendapat Anda tentang menjual lemak bangkai,
karena ia bisa digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit, dan
orang-orang biasa mempergunakannya untuk minyak lampu penerangan?” Maka
beliau menjawab: “Tidak boleh menjualnya, ia tetap haram.”
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lantas bersabda: “Semoga Allah
memerangi kaum Yahudi. Ketika Allah mengharamkan atas mereka lemak
bangkai, mereka mencairkannya lalu menjualnya dan memakan harganya.”4)
Dari ‘Aisyah radiyalaahu ‘anhuma ia berkata: “Ketika diturunkan
ayat-ayat di akhir-akhir surat Al-Baqarah tentang riba (ayat 275 dst) ,
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar ke masjid dan membacakannya
kepada masyarakat. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian
mengharamkan perdagangan khamer, minuman keras. 5)
4. Memakan harta riba.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan
tinggalkanlah riba yang masih ada pada diri kalian, jika kalian
benar-benar beriman. Jika kalian tidak mau melakukannya, maka terimalah
pengumuman perang dari Allah dan Rasul-Nya. ” (QS Al-Baqarah [2]
:278-279).
5. Menimbun bahan-bahan perdagangan di saat harganya murah
Menimbun bahan-bahan perdagangan di saat harganya murah dan dibutuhkan
oleh masyarakat dengan tujuan meraih keuntungan yang berlipat ganda pada
saat harganya melambung tinggi.
Dari Ma’ mar bin Abdullah al-Anshari ra dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda:
“Barang siapa menimbun, ia telah berbuat salah.” Dalam lafal yang lain:
Tidak ada orang yang melakukan penimbunan selain orang yang berbuat
salah.“ 6)
Dari Umar bin Khathab ra , ia berkata: Saya mendengar Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menimbun bahan
makanan yang dibutuhkan oleh kaum muslimin, Allah Subhanahu wa Ta’ala
akan menimpakan penyakit lepra dan kebangkrutan kepadanya." 7)
6. Perjudian.
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamer (minuman keras),
perjudian, berkurban untuk berhala-berhala, dan mengundi nasib dengan
anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka
jauhilah oleh kalian perbuatan-perbuatan tersebut agar kalian
mendapatkan keberuntungan.
Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di
antara kalian lantaran meminum khamr dan melakukan perjudian dan
menghalang-halangi {melalaikan} kalian dari dzikir kepada Allah dan dari
shalat. Maka mengapa kalian tidak mau berhenti? (QS Al-Maidah [5]:
90-91).
7. Memakan harta anak yatim secara dzalim.
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim,
sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk
ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS An-Nisa’ [4): 10).
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta
sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian. (QS An-Nisa’ [4]:
29).
8. Mencuri, mencopet, menjambret, dan merampok.
Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah (pergelangan)
tangan-tangan mereka sebagai hukuman dari Allah atas kejahatan mereka.
(QS Al-Maidah [5]: 38).
9. Mengurangi timbangan dan takaran.
Kecelakaan bagi orang-orang yang melakukan kecurangan dalam timbangan,
yaitu kalau menakar milik orang lain untuk dirinya, ia meminta
disempurnakan. Namun, apabila mereka menakar barang dagangan mereka
untuk orang lain, ia merugikan orang lain (dengan mengurangi takaran).
(QS Al-Muthaffifin: 1-3).
10. Korupsi dan penipuan terhadap rakyat.
Dari Ma’qil bin Yasar ra ia berkata: Saya mendengar Nabi Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam telah bersabda: “Tidak ada seorang hamba pun yang
diberi amanat oleh Allah untuk menjadi pemimpin sebuah masyarakat lalu
ia tidak memimpin mereka dengan ketulusan (kejujuran), kecuali ia tidak
akan mendapatkan bau surga.” Dalam lafal Muslim: “… kecuali Allah
mengharamkan surga atasnya.“ 8)
11. Menunda-nunda pembayaran gaji buruh dan karyawan atau mengurangi hak-hak mereka.
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau
bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman ‘Ada tiga golongan yang
Aku menjadi musuh mereka; orang yang memberikan sumpah setia dengan
menyebut nama-Ku lalu ia mengkhianati, orang yang menjual orang merdeka
lalu ia memakan hasil penjualannya, dan orang yang mempekerjakan seorang
buruh lalu si buruh menuntaskan pekerjaannya sementara ia tidak mau
membayarkan upahnya.” 9)
_________
1. HR. Bukhari : Kitab al-buyu’ bab man lam yubali min haitsu kasaba
al-mal no. 2059 bab qauluhu ta’ala Ali Imran : 130 no. 2083, An-Nasa’i
dan Ahmad.
2. HR. Bukhari : Kitab al-buyu’ bab tsaman al-kalb no. 2237,.
3. HR. Bukhari : Kitab al-buyu’ bab mukil al-riba no. 2086, bab tsaman al-kalb no. 2238.
4. HR. Bukhari : Kitab al-buyu’ bab bai’i al-maitah wa al-ashnam no.
2236″ 90 HR. Bukhari : Kitab al-shalat bab tahrim tijarat al-khamr fi
al-masjid no. 459.
5. HR. Muslim: Kitab al-musaqat bab tahrim alihtikar fi al-aqwat no. 1605,.
6. HR. Ibnu Majah : Kitab al-tijarah bab al-hukrah wa al-jalb no. 2155. AI-Hafizh Ibnu Hajar berkata: sanadnya hasan.
7. HR. Bukhari : Kitab al-ahkam bab man ustur’iya ra’iyah falam yanshah
lahum no. 7150 Muslim: Kitab al-imarah bab fadhilat al-imam al-‘adil wa
‘uqubat al-jaair no. 1831. ‘ .
8. HR. Bukhari: Kitab al-buyu’ bab itsm man ba’a hurran no. 2227.