
Pengertian Wudhu menurut bahasa yaitu Bersih dan Indah. sedang menurut istilah (syariah islam) berarti menggunakan air pada anggota tubuh tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat manfaat menghilangkan hadast kecil.
Seringkali banyak dari kita lakukan wudhu langsung sesudah mandi dengan kondisi masihlah t3lanj4ng (tidak berpakaian) tanpa mengeringkan semua tubuh terlebih dulu dengan berbagai alasan, misalnya menghemat waktu dan efektifitas.

Nah apakah seperti itu diperbolehkan bila berwudhu dalam kondisi t3lanj4ng bulat?
Menurut Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan bila seorang yang lakukan wudhu sambil t3lanj4ng di kamar mandi dan tidak ada seorang juga bersamanya, hukumnya boleh dan wudhunya sah.
Hanya saja, yang lebih afdhal dia tidak melakukan hal semacam itu. Karena melepas baju tidak selayaknya dilakukan terkecuali dalam kondisi dibutuhkan. Seperti saat mandi.
Diriwayatkan dari Muawiyah bin Haidah radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai auratnya, kapan harus ditutup dan kapan bisa ditampakkan. Lalu Nabi Muhammad SAW. bersabda :
اح�'فَظ�'
“Jaga auratmu, kecuali untuk istrimu atau budakmu. ”
Orang itu bertanya lagi : Bagaimana bila seseorang lelaki bersama lelaki yang lain?
Beliau menjawab :
إن اس�'تَطَع�'تَ أَن�' لاَ يَرَاهَا أَحَدٌ فَاف�'عَل�'
“Jika engkau dapat agar auratmu tidak diliat orang lain, lakukanlah! ”
Orang itu bertanya lagi : Ketika seorang itu sendirian?
Beliau menjawab :
فَالله أَحقّ أَن�' يستحيا مِن�'هُ
“Allah lebih layak seorang itu malu kepada-Nya. ” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Ibn Majah, dan dihasankan Al-Albani)
Disadur dari : Fatwa Syabakah islamiyah, no. 3762
Hal yang sama juga difatwakan Komite Fatwa Arab Saudi. Saat ditanya masalah wudhu dalam keadaan t3lanj4ng atau hanya menggunakan celana pendek, tim fatwa menjawab :
Wudhunya sah, karena membuka aurat ataupun hanya menggunakan celana pendek, tidaklah menghalangi sahnya wudhu.
(Fatwa Lajnah Daimah, 5 : 235)

Jadi pada intinya, anda diperbolehkan melakukan wudhu dalam keadaan t3lanj4ng bulat (wudhunya tetap sah). Tetapi, alangkah baiknya atau disunnahkan untuk berpakaian dulu setelah itu baru kita lakukan wudhu.