Setia yang sebenarnya adalah saat kamu mampu menyadari tanggung jawabmu sebagai seorang laki-laki, saat kamu berbijaksana dalam aturan yang telah Allah tetapkan kepadamu bila mana hatimu terpaut kehati lain dengan sanggup menikahi bukan menodai dengan yang namanya pacaran.
Maka dari itu jika kamu memang telah mencintai, setialah kepada Allah terlebih dahulu agar kamu mampu setia pada cinta yang kamu miliki, sebab saat kamu mampu setia pada Allah, maka sudah tentu Allah akan selalu menjaganya dengan cinta agung-Nya.
Setia Bukan Hanya Karena Kamu Tidak Pernah Selingkuh, Tapi Saat Kamu Mampu Menjaga Kehormatannya Sebagai Seorang Wanita
bersamaislam.com
Maka dari itu jika kamu mencintainya, hargailah kehormatan yang menjadi mahkota terindahnya sebagai seorang wanita, agar ia tetap indah dimiliki bila saatnya tiba bersanding denganmu.
Setia Bukan Hanya Karena Kamu Tidak Lebay Pada Wanita Lain, Tapi Saat Kamu Membuktikan Bahwa Dialah Yang Kamu Pilih Secara Halal
dream.co.id
Maka dari itu miliki dia dengan cara yang halal agar kau tampak bijaksana dimata wanita manapun, terutama dimata dia yang telah kamu yakini sebagai teman untuk meraih syurga Allah.
Setia Bukan Hanya Karena Kamu Selalu Perhatian Padanya, Tapi Saat Kamu Mampu Memperhatikan Aturan Allah Dalam Menjaganya Dengan Bijak
muslimah.co.id
Tak peduli betapa berhasratnya ingin dirimu menyentuhnya, jika memang kamu setia maka sudah tentu kamu akan bisa mengendalikan rasa yang hadir itu dengan bijak dan baik, sampai akhirnya benar-benar dimiliki dalam pernikahan.
Karena Jika Memang Kamu Setia Kamu Tidak Akan Pernah Berlaku Tidak Adil Dengan Menodai Kehormatannya Lewat Hubungan Yang Dibenci Allah
hello-pet.com
Sebab itulah jangan mengaku setia jika kamu masih belum bisa mengendalikan nafsumu dalam cinta yang kamu miliki dihati, karena setia itu memang tidak mudah kata dimulut semata.
Laki-Laki Sejati Dengan Kerendahan Hati Mengucap, “Saya Terima Nikahnya Dengan Maskawin Tunai”
yesiltopuklar.com
Iya, laki-laki setia itu adalah laki-laki sejati yang berani bilang “ayo menikah”, dan membuktikannya dengan mendatangi walinya, lalu menghalalkannya dalam akad.