Sekarang ini ada sangat banyak pria yang menikah dengan wanita yang telah h4mil duluan. Namun bagaimana menurut pandangan islam soal permasalahan ini?
Nyatanya, terdapat banyak ketentuan tentang lelaki yang menikah dengan wanita yang tengah meng4ndung. Tak seperti menikah dengan wanita p3r4w4n, menikah dengan wanita yang tengah h4mil ada ketentuan -aturan spesifik dalam islam.
Bila seseorang lelaki menikah dengan seseorang wanita yang tengah h4mil lantaran berz!n4, atau hamil diluar nikah. Jadi hukumnya, boleh-boleh saja bila dinikahi waktu itu juga. Serta lelaki yang menikahinya itu juga bisa terkait tubuh dengannya.
Seperti info dari Hasyiatul Bajuri :
لونكح حاملا من زنا صح نكاحه قطعا وجاز وطؤها قبل وضعه على
االأصح
“Jika seseorang
Sedang bila pria menikah dengan seseorang wanita yang telah h4mil duluan, tetapi suaminya wafat dunia, jadi pernikahan dengannya cuma bisa dikerjakan ketika bayi itu telah melahirkan. Begitu halnya wanita yang diceraikan suaminya. Jadi pernikahannya harus juga dikerjakan sesudah bayi itu dil4hirkan.
Hal semacam ini terang berdasarkan pada surat Thalq ayat 4 :
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Serta wanita-wanita yang h4mil, iddah mereka itu yaitu sesudah mel4hirkan k4dung4nnya.
Tetapi, bila wanita itu masihlah mempunyai suami yang sah, jadi menikah dengannya akan tidak pernah ada sah nya. Umat muslim harus tahu hal semacam ini supaya pernikahan yang dikerjakan sah menurut agama serta hukum negara, seperti ditulis islami.