Pertanyaan:
Bismillah.
Ustadz, meny*tub*hi istri ketika h*id sudah selesai, tetapi belum
bersuci, apakah ada kafarahnya? Bolehkah kafarah tersebut diberikan
dengan memutihkan utang seseorang yang senilai dengannya? Syukran wa
jazakallahu khair.
Ummu Khadijah (**nick5@***.com)
Jawaban:
Bismillah.
Melakukan hub*ngan dengan istri yang sedang h*id di tempat keluarnya
d*r*h h*id adalah perbuatan yang haram. Berdasarkan firman Allah,
وَيَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ
وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ
مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
“Mereka bertanya kepadamu tentang h*id. Katakanlah, ‘H*id itu kotoran.
Karena itu, jauhilah wanita di tempat keluarnya d*rah h*id (kemaluan).
Janganlah kalian mendekatinya (jim*’) sampai dia suci. Apabila dia
(istrimu) telah mandi maka datangilah dia dari tempat sesuai dengan yang
Allah perintahkan ….’” (Q.S. Al-Baqarah:222)
Barang
siapa yang melakukannya maka dia wajib bertobat dan membayar kafarah
berupa sedekah dengan satu atau setengah dinar. Hal ini berdasarkan
hadis riwayat Ahmad, Abu Daud, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah, yang dinilai
sahih oleh Al-Albani; dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda bahwa orang yang mendatangi istrinya ketika h*id
bersedekah satu dinar atau setengahnya.
Tentang
jumlah dinar yang pasti untuk dikeluarkan, apakah satu ataukah
setengah, ini dilihat dari masa h*id ketika orang ini melakukan
hubungan. Ketika seseorang melakukan hubungan pada saat d*r*h masih
deras maka dia bersedekah satu dinar. Akan tetapi, jika hubungan itu
terjadi ketika d*rah yang keluar tidak terlalu banyak maka dia
bersedekah setengah dinar.
Adapun
orang yang melakukan h*b*ngan dengan istri setelah putus darah h*id,
namun belum mandi, pendapat yang kuat: hukumnya terlarang dan pelakunya
berdosa. Pendapat ini berdasarkan firman Allah di atas, yang artinya,
“Janganlah kalian mendekatinya (jim*’) sampai dia suci. Apabila dia
(istrimu) telah mandi maka datangilah dia ….”
Allah
belum mengizinkan seseorang untuk melakukan hub*ngan dengan istri yang
h*id, sampai dia mandi. Karena itu, pelakunya harus bertobat dan
membayar kafarah dengan sedekah setengah dinar.
Catatan:
satu dinar senilai 4,25 gram emas. (Disimpulkan dari Fatwa Islam:
Tanya-Jawab, di bawah bimbingan Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Munajjid)
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
sumber :(KonsultasiSyariah.com)
CAR,HOME,DESIGN,HEALTH,FOREX,LIFEINSURANCE,TAXES,INVESTING,BONDS,ONLINETRADING,SEO
CAR,HOME,DESIGN,HEALTH,FOREX,LIFEINSURANCE,TAXES,INVESTING,BONDS,ONLINETRADING,SEO