“Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).”
Wanita seperti
apa yang layak mendampingi hidup suami, di mana kelak mereka akan
menjadi rahim peradaban. Surat An Nisa’: 34 di atas menjelaskan dengan
singkat tetapi sangat jelas. Wanita yang seperti inilah yang harus
dicari oleh para laki-laki. Agar anak-anak kelak mendapatkan ibu yang
istimewa. Mengingat pentingnya peran wanita dalam rumah tangganya dan
sangat sentral bagi anak-anaknya. Maka kriteria wanita ini harus
diperhatikan oleh para wanita, para laki-laki yang sedang mencari
labuhan hati, bagi keluarga yang ingin membuat bata-bata peradaban dan
bagi para orangtua yang sedang menentukan calon menantunya.
Berikut ini kriteria detail dalam penjelasan kitab-kitab tafsir untuk ayat di atas:
Berikut ini kriteria detail dalam penjelasan kitab-kitab tafsir untuk ayat di atas:
1. Sholehah
Kata
ini sering kita dengar. Tetapi dalam ayat ini, Allah mendefinisikan kata
sholehah bagi seorang wanita. Yaitu: Qonitat dan Hafidzot lil Ghoib.
Jadi,
kesholehan adalah kriteria utama yang wajib ada pada wanita calon istri
dan ibu. Itu artinya, upaya seorang wanita untuk terus memperbaiki diri
hingga layak disebut sholehah harus terus ditingkatkan dan didukung oleh
suami.
Ar Razi dalam Mafatih Al Ghaib berkata,
“Ketahuilah
bahwa wanita tidak disebut sholehah kecuali jika taat pada suaminya.
Karena Allah berfirman: فالصالحات قانتات . Alif Lam dalam kata bentuk
jama’ (banyak) berfungsi istighroq (mencakup semua), ini menunjukkan
bahwa setiap wanita akan menjadi sholehah dengan syarat harus taat.”
2. Qonitah
Artinya adalah wanita yang taat. Ibnu Abbas dan yang lainnya berkata: Yaitu taat kepada suami. (Tafsir Ibnu Katsir).
Di dalam Tafsir Fathul Qodir, ditambahkan: Yaitu yang taat kepada Allah, menjalankan hak-hak Allah dan hak-hak suami.
Sementara Al Biqo’i dalam Nadzmud Duror, memperjelas: Ikhlas dalam taat kepada suami.
Dari tiga ulama tafsir tersebut, bisa kita gabungkan. Bahwa kata Qonitah berarti: Seorang wanita yang taat kepada Allah dan suaminya dengan hati yang ikhlas.
Di dalam Tafsir Fathul Qodir, ditambahkan: Yaitu yang taat kepada Allah, menjalankan hak-hak Allah dan hak-hak suami.
Sementara Al Biqo’i dalam Nadzmud Duror, memperjelas: Ikhlas dalam taat kepada suami.
Dari tiga ulama tafsir tersebut, bisa kita gabungkan. Bahwa kata Qonitah berarti: Seorang wanita yang taat kepada Allah dan suaminya dengan hati yang ikhlas.
Istri
yang baik adalah yang memulai semuanya dengan ketaatannya kepada Allah.
Melaksanakan dengan sebaik mungkin kewajibannya terhadap Sang Pencipta.
Wanita yang paham akan hak-hak Allah dan melaksanakannya dengan sebaik
mungkin. Wanita yang teguh imannya, baik ibadahnya, mulia akhlaknya dan
indah muamalahnya.
Jika
telah terlaksanakan dengan baik hal tersebut, sudah otomatis dia akan
memahami hak-hak sang suami. Ketaatan adalah modal utama keutuhan rumah
tangga.
Ya,
ketaatan istri adalah kebahagiaan suami dan istri. Seorang suami jelas
lebih bersyukur disuguhi ketaatan istri daripada ‘prestasi’ istri di
luar rumahnya. Dan seorang istri akan merasakan kebahagiaan yang luar
biasa saat mampu menjadi istri yang taat kepada suaminya.
Dan
berhati-hatilah dengan berbagai ajaran, isu yang dihembuskan agar para
wanita memberontak dan jangan mau dijadikan masyarakat nomer dua.
Hembusan yang datang dari budaya barat yang tidak beriman itu, jika
diserap akan menghasilkan rumah tangga yang berantakan seperti rumah
tangga mereka.
Ketaatan
terhadap perintah Allah dan terhadap suami harus dilaksanakan dengan
hati yang ikhlas. Keikhlasanlah yang akan mendatangkan pahala.
Keikhlasanlah yang akan membuat seluruh aktifitas ketaatan yang
melelahkan itu terasa ringan dan bisa dinikmati. Keikhlasanlah yang bisa
menembus hati suami sehingga semakin terikat kuat hubungan keduanya dan
menjadi istri yang tak tergantikan di hati suami.
Asahlah terus ketaatan dengan ikhlas. Dan lihatlah power cahayanya bagi rumah tangga.
3. Hafidzhoh lil Ghoib
As
Suddi dan yang lainnya berkata: Yaitu menjaga suaminya dalam dirinya
saat sedang tidak ada, demikian juga menjaga hartanya. (Tafsir Ibnu
Katsir)
Al
Biqo’i menambahkan: Yaitu menjaga hak-hak suami berupa jiwa, rumah,
harta pada saat suami tidak sedang bersama istri. (Nadzmud Duror)
Berarti, istri istimewa cirinya adalah: Menjaga hak-hak suaminya, terutama saat sang suami sedang tidak ada.
Hak-hak suami yang harus dijaga adalah, haknya terhadap diri dan jiwa sang istri serta seluruh harta benda suami.
Lagi-lagi, inilah kebahagiaan suami dan istri. Amanah bagi istri ini, jika dilaksanakan dengan baik oleh istri akan semakin menebalkan rasa cinta bagi suaminya dan memberikan kebahagiaan hati yang tak terkatakan.
Lagi-lagi, inilah kebahagiaan suami dan istri. Amanah bagi istri ini, jika dilaksanakan dengan baik oleh istri akan semakin menebalkan rasa cinta bagi suaminya dan memberikan kebahagiaan hati yang tak terkatakan.
Bagi
seorang suami, jelas dia merasa sangat nyaman walau harus meninggalkan
istrinya. Nyaman dan aman pada istri yang tidak mungkin berlaku nista di
belakangnya. Nyaman dan aman pada harta yang benar-benar dijaga dan
tidak dikeluarkan kecuali seizinnya. Nyaman dan aman karena jerih
payahnya selama ini terjaga oleh istri yang mengerti.
Jadi,
inilah kunci besar bagi wanita atau bagi anak perempuan yang sedang
tumbuh dalam pendidikan dan layak dijadikan istri serta ibu bagi
anak-anak di kemudian hari. Yaitu:
a. Taat kepada Allah
b. Taat kepada suami
c. Ikhlas dalam ketaatannya
d. Menjaga dirinya dan cintanya saat suami tidak ada
e. Menjaga harta suami dengan baik
Semuanya terkemas dalam satu kata: SHOLEHAH…
CAR,HOME,DESIGN,HEALTH,FOREX,LIFEINSURANCE,TAXES,INVESTING,BONDS,ONLINETRADING,SEO
CAR,HOME,DESIGN,HEALTH,FOREX,LIFEINSURANCE,TAXES,INVESTING,BONDS,ONLINETRADING,SEO