Perkembangan zaman membuat pergaulan semakin bebas. Tidak ada sekat
antara laki-laki dan perempuan. Mereka saling berboncengan, bersentuhan
bahkan melakukan hubungan suami istri meskipun mereka bukanlah muhrim
sehingga menghasilkan anak. Hal ini pada akhirnya akan menimbulkan
kebingungan akan status hukum anak hasil perzinahan. Terdapat beberapa
kerugian yang akan menimpa para pezina.
Inilah Status Hukum Anak Hasil Perzinahan Islam adalah agama yang
sempurna. Di dalamnya terdapat berbagai aturan untuk umat manusia dalam
menjalani kehidupan. Hal itu membuat kita tahu mana yang benar dan mana
yang salah, termasuk adab dalam pergaulan. Dalam sebuah dalil did alam
AL-Qur’an telah dijelaskan bahwa bagi perempuan dan laki-laki yang bukan
muhrim dilarang untuk saling bersentuhan. Dunia ini semakin menunjukkan
kerusakannya. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya para remaja atau
kaum muda yang melakukan zina.
Perzinahan yang terjadi sering kali membuat sang wanita hamil. Karena
mereka melakukan hubungan di luar nikah, maka keluarganya akan malu
untuk mengakui perbuatan anaknya. Bahkan mereka akan menutupi hal
tersbeut dari orang lain. Salah satu cara untuk menutupinya adalah
dengan menikahkan mereka dengan secepatnya. Tapi hal ini akan berdampak
jauh pada status hukum anak di luar nikah.
Ayah dan anak hasil zina tersebut memiliki ikatan berupa hubungan ayah
dan anak secara biologis. Tapi tidak untuk secara agama. Bahkan, anaknya
tidak memiliki hak atas kekayaan atau warisan dari ayahnya. Apabila
ayahnya tidak ingin memberikan anaknya harta, maka hal itu tidak
dilarang. Selain itu, ketika anak dewasa dan akan menikah maka ayahnya
tidak dapat menjadi wakil nikahnya. Bahkan, paman, kakek dan saudaranya
pun tidak dapat menjadi wali nikah. Status hukum anak hasil zina dalam
Islam ini akan merugikan kehidupan anaknya kelak, terlebih jika wanita.
Sebuah dalil dalam Al-Qur’an menjelaskan bahwa adanya wali nikah bagi
wanita adalah syarat pokok yang harus dipenuhi. Jadi, ia tidak akan bisa
menikah apabila tidak memiliki wali nikah.
Betapa besarnya kerugian yang akan ditimbulkan. Meskipun hamil di luar
nikah bukanlah suatu hal yang harus dibanggakan atau diperlihatkan pada
orang lain. Tapi kita juga harus memperhatikan nasib sang anak nantinya
sesuai hukum Islam.
Sebagai keluarganya, menutupi aib adalah kewajiban. Tapi cara yang tepat
dan benar untuk mengatasi persoalan ini adalah tidak menikahkan wanita
dan pria yang telah berzina. Tunggulah hingga anak tesebut lahir.
Meskipun hal ini akan membuat malu keluarga tapi akan lebih baik dalam
urusan agama atau kehidupan sang anak.
Apabila wanita dan pria itu terlanjur menikah, maka cara yang benar
adalah dengan bercerai terlebih dahulu dan menunggu hingga anak di dalam
kandungannya lahir di dunia. setelah itu barulah, pria tersebut boleh
menikahi wanita itu. Kedua cara ini dapat dilakukan agar ayah bisa
menjadi wali nikah anaknya dan mewariskan kekayaan pada anaknya tersebut
sehingga akan memperbaiki kedudukan anak hasil zina.
Mengapa kedua cara itu harus dilakukan? Hal ini dikarenakan, menikahi
wanita hamil dilarang bagi para lelaki. Oleh karena itu, apabila mereka
melangsungkan pernikahan dalam keadaan sang wanita hamil, maka
pernikahan tersebut tidak akan sah. Sehingga ketika mereka melakukan
hubungan suami istri, mereka masihlah melakukan zina karena pernikahan
tersbeut tidak halal.
Sebagai seorang muslim, hendaknya kita memikirkan akibat dari perbuatan
kita sebelum melakukan. Selain itu, mendekatkan diri dengan Allah akan
menigkatkan kewaspadaan kita terhadap bisikan setan yang akan
menjerumuskan kita ke dalam neraka. Karena itulah pelajari status hukum
anak hasil perzinahan.