ولا تفسدوا فى الارض بعد إصلاحها ودعوه خوفا وطمعا إن رحمت الله قريب من الحسنين
Dan janganlah lah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya serta berdoalah pada Allah, dengan rasa takut serta harapan. Sesungguhnya rahmat dan harapan. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat pada orang-orang yang berbuat baik. Ayat ini melarang membuat rusaknya di muka bumi. Pemeliharaan burung- burung dalam kurungan yaitu bentuk rusaknya ekosistem alam, lantaran burung- burung itu tidak bisa berkembang biak serta lambat laun menyebabkan mereka punah, apalagi bila diburu dalam jumlah besar. Sedang kerusakan yaitu salah satu bentuk pelanggaran atau bentuk pemlampauan batas. Karena itu. Ayat ini meneruskan tutunan ayat yang lalu dengan menyebutkan : dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, setelah perbaikannya yang dilakukan kamu oleh Allah SWT serta atau siapapun dan berdoalah dan beribadah kepada-Nya dalam kondisi takut hingga anda lebih mentataati-Nya dalam kondisi penuh harapan serta anugrah-Nya, termasuk pengabulan do’a anda. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat pada al-muhsinin, yaitu beberapa orang yang berbuat baik. 2 Menurut kajian Ushul fiqh, saat kita dilarang lakukan sesuatu bermakna kita diperintahkan untuk melakuakan kebalikannya. Umpamanya, kita dilarang mengakibatkan kerusakan alam bermakna kita diperintah untuk melestarikan alam. Mengenai status perintah itu bergantung status larangannya. Contoh, status larangan mengakibatkan kerusakan alam yaitu haram, itu memberikan perintah melestarikan alam hukumnya wajib. (Jam’ul Jawami’, I. 390).
Diluar itu perlombaan burung berkicau dilarang dengan memperoleh hadiah yang di ambil dari uang pendaftaran, dikarenakan dua sebab :
1. Perlombaan itu tidaklah mempunyai faedah baik pada pemiliknya maupun orang-orang serta ia termasuk juga dalam bab percuma, bermain-main yg tidak dibenarkan. Selain burung berkicau juga tak termasuk juga di dalam bebrapa sarana jihad. Hal semacam itu didasarkan pada hadits Abu Hurairoh—diatas—bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Tidaklah ada perlombaan kecuali pada onta, kuda serta anak penah. ”
2. Jika hadiah yang didapat yakni berbentuk sertifikat serta beberapa duit yang didapat pemenang berasal dari duit pendaftaran seluruh perserta jadi ia termasuk juga dalam kelompok judi karena setiap dari peserta cuma mempunyai dua peluang yakni memperoleh keuntungan yang lebih besar dari pada duit pendaftaran yang diberikannya bila dianya menang atau ia bakal memperoleh kerugian dengan kehilangan duit pendaftaran yang diberikannya bila dirinya kalah. Perbuatan seperti ini pernah ramai dimasa jahiliyah yang lalu diharamkan Allah di dalam Al Qur’an : Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, sebenarnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah yaitu termasuk juga perbuatan syaitan. ” (QS. Al Maidah : 90). Manusia dilarang menyalahgunakan binatang dengan tujuan olahraga maupun untuk jadikan binatang sebagai objek uji coba yang asal-asalan. Manusia mesti ingat kalau Sang Pencipta telah menjadikan semuanya yang ada di alam ini sebagai amanah yang perlu mereka jaga. Wallahu A’lam..
sumber;taqwailahi
CAR,HOME DESIGN,FOREX,HOSTING,HEALTH,SEO