Sebelum mengulas lebih jauh tentang kosmetik ini, ada baiknya kami
mengulas perihal berdandan terlebih dahulu. Bagaimanakah hukum berdandan
bagi wanita di dalam Islam? Berikut ini adalah penjelasan dari Abdul
Halim Abu Syuqqah dalam bukunya Tahrirul Mar’ah fi ‘Ashrir Risalah
(Kebebasan Wanita).
Membuka wajah telah umum diperbuat pada zaman Rasulullah. Kondisi
semacam ini adalah kondisi awalnya. Adapun memakai cadar jadi yang
terkesan hanya kedua bola mata, adalah salah satu tradisi alias tutorial
berdandan yang menjadi tren pada sebagian wanita sebelum serta setelah
kedatangan Islam.
Berdandan dengan cara wajar pada muka, kedua telapak tangan, serta
pakaian diperbolehkan agama dalam batas-batas yang layak diperbuat oleh
seorang muslimah. Muslimah tidak sempat diharuskan mengikuti satu mode
tertentu dalam berpakaian. Yang diharuskan adalah menutupi aurat.
Tidaklah berdosa mengikuti beberapa mode sesuai dengan kondisi cuaca
serta lingkungan sosial. Kriteria-kriteria di atas menolong muslimah
untuk lebih leluasa bergerak serta memudahkannya dalam mengikuti
kegiatan sosial.
Sementara itu, tampil hebat serta cantik telah adalah fitrah kaum hawa.
Beberapa wanita bahkan meperbuat apa saja demi tampil luar biasa. Dari
mengecat kuku sampai mempertebal alis dengan maskara alias memakai alas
bedak awet. Semua ini nyatanya telah menjadi faktor yang biasa bagi
sebagian muslimah. Tidak hanya praktis, kosmetik water proof (tahan air)
tidak jarang dipilih kaum wanita sebab lebih awet. Tetapi, bagaimana
hukumnya apabila memakai kosmetik ini? Benarkah pemakaiannya membikin
pemakainya menjadi tidak sah wudhunya?
Sekali lagi, tampil rapi sekaligus luar biasa, pasti saja menjadi faktor
yang sangat penting bagi kaum wanita, tidak terkecuali muslimah yang
walau masih sesuai syari’at, tetapi ingin masih tampil luar biasa.
Wanita berusaha memperindah riasan tubuh dengan beberapa tutorial
tergolong dengan kosmetik, mulai dari lekukan bulu mata sampai pulasan
kuku supaya tampil hebat serta tidak sama.
Apalagi pada acara-acara khusus yang mengharuskan tampil hebat lebih
lama, maka foundation adalah salah satu dari produk kosmetik water proof
alias kosmetik yang tahan air. Beberapa wanita berpendapat bahwa
wudhunya masih sah sebab merasa air wudhu masih bisa membasahi anak buah
wudhu. Tapi benarkah demikian?
Apakah kosmetik water proof itu?
Kosmetik ini merupakan beberapa produk kosmetik mulai dari maskara,
lipstik, dan kosmetik yang berbahan dasar minyak silikon (silicon-based
oil), yang disebut dimethicone. Bahan ini menolong untuk menjaga supaya
kulit tetap lembut. Tidak hanya itu, ia juga menolong supaya produk
kosmetik ini mudah diserap oleh kulit dan rambut. Bahan-bahan inilah
yang membikin kosmetik water proof tak mudah terhapus. Tidak hanya itu,
kosmetik water proof tergolong air dalam minyak, yang berarti komponen
minyak lebih besar daripada komponen airnya.
Komponen minyak pada kosmetik water proof ini menghalangi penetrasi air
ke dalam kulit. Oleh sebab itu, untuk membersihkannya diperlukan
sebuahsurfaktan, sebuah bahan yang bisa mengurangi kontak minyak dengan
kulit jadi komestik water proof bisa dibersihkan. Umumnya, pembersih
yang dipakai merupakan dalam bentuk milk cleanser dan face tonic.
Mesikipun kosmetik water proof menjaga riasan seorang wanita tetap segar
dan bersih, kosmetik ini tetap saja mempunyai beberapa persoalan
terhadap kesehatan, tetapi bukan termsuk kosmetik berbahaya. Kosmetik
tipe ini tak bisa dihilangkan dengan air, oleh sebab itu diperlukan
pelarut khusus untuk menghapusnya. Peralut ini biasanya lumayan keras,
jadi bisa menghapus sebum penting dari kulit. Apabila dihapus, kulit
bakal rentan terhadap infeksi, sinar matahari dan beberapa persoalan
kulit lainnya. Tidak hanya itu, kosmetik water proof yang tak terhapus
oleh air, menjadi persoalan bagi muslimah yang hendak mengambil wudhu
tetapi repot membersihkannya dengan pembersih khusus terlebih dahulu.
Sementara itu, penetrasi air ke kulit bakal terkendalai oleh
kosmetik-kosmetik water proof tersebut. Pemakaian maskara yang tahan air
juga menghalangi bulu mata terbasahi oleh air.
Bolehkah menurut syari’at Islam?
Tidak jarang kami temui pula di masyarakat, pada acara-acara tertentu
semacam agenda pernikahan, wisuda, alias pesta, seorang muslimah enggan
untuk membersihkan terlebih dahulu make up yang dikenakan sebelum
berwhudu. Tidak hanya sebab tak praktis, juga sebab wanita ingin
riasannya tetap keren walau menjalankan shalat.
Menurut Dr. Isnawati Rais, MA Dosen ilmu hadits Fakultas Syari’ah, UIN
Jakarta, hingganya air wudhu menjadi syarat sahnya wudhu. Oleh sebab
itu, apabila tersedia anak buah wudhu yang tak terkena air maka wudhunya
tak sah. Beliau membicarakan boleh saja memakai kosmetik water proof
asal dibersihkan terlebih dahulu sebelum berwhudu. Memakai cat kuku,
maskara, dan bedak water proof hanya bakal menghalagi terbasuhnya air ke
anak buah wudhu.
Allah berfirman dalam surat Al-Mu’minum ayat 51, “Wahai umat manusia,
sesungguhnya Allah merupakan thayyib (baik), tak bakal menerima kecuali
yang thayyib (baik dan halal); dan Allah memerintahkan terhadap orang
beriman segala apa yang Dirinya perintahkan terhadap para rasul.
Seusai mempertimbangkan baik dan kurang baiknya kosmetik water proof,
sebaiknya kosmetik water proof dipakai pada acara-acara khusus saja
semacam pernikahan, pesta dan agenda penting lainnya, alias sebaiknya
memakai maskara alias kosmetik water proof lainnya pada saat sedang
menstruasi saja jadi tak butuh repot memikirkan bagaimana menghapusnya.
Sebagai muslimah, kami wajib pintar dalam memilih kosmetik. Apabila
ingin tampil hebat dan tak sama juga wajib tetap mempertimbangkannya
dari sisi syari’at Islam. Percuma saja kami tampil cantik di hadapan
makhluk Allah tetapi kurang baik di mata Sang Pencipta sebab amalan kami
yang tak sempurna.
Dr. Muzammil H. Siddiqi sempat menjawab pertanyaan tentang boleh
tidaknya seorang muslimah memakai kosmetik. Pertama, diperbolehkan bagi
seorang wanita memakai kosmetik dan lipstik untuk mempercantik dirinya
sendiri. Ia diperbolehkan shalat dalam keadaan memakai kosmetik asalkan
ia memakainya seusai berwhudu. Tetapi, wajib dipastikan juga kosmetik
yang dipakai itu tak mengandung sesuatu yang diperkirakan tak bersih dan
dilarang dalam Islam (zat haram).
Beberapa kosmetik mungkin bisa saja mengandung bahan dari babi dan itu
dilarang dan tak boleh dipakai. Para wanita wajib memastikan telah
mencuci anak buah tubuhnya yang mesti dibasuh oleh air wudhu sebelum
memakai lipstik alias kosmetik lainnya. Seorang wanita yang melalaikan
soal wudhu ini hanya gara-gara tak ingin wudhunya itu mengganggu make up-nya maka ia telah berdosa.
Ingatlah baik-baik bahwa berwudhu merupakan aktivitas penting supaya
kami bisa melaksanakan shalat. Nabi Muhammad bersabda, “Shalat tak
diterima tanpa wudhu.” Apabila ada tahap tubuh yang semestinya dibasuh
tetapi tak dibasuh maka wudhunya tak lengkap dan shalat yang
dikerjakannya pun menjadi tak sah.
Kedua, meskipun wantia diperbolehkan memakai lipstik alias kosmetik
lainnya untuk mempercantik dirinya sendiri, tetapi semacam faktor
lainnya dalam Islam maka ini pun wajib dalam batasan yang tak
berlebih-lebihan. Terlalu tak sedikit memakai kosmetik menghabiskan uang
juga waktu begitu tak sedikit tak dierima dalam sistem dan
kualitas-kualitas Islam. Islam membutuhkan pengikutnya, baik itu
laki-laki maupun wanita, untuk menjadi seseorang yang bersikap rendah
hati, sopan, tak berlebih-lebihan, dan sederhana.
Apabila ada muslimah yang keluar dari rumahnya, khususnya untuk agenda
kumpul-kumpul bersama maka mereka mesti lebih hati-hati dengan
penampilannya. Penampilan mereka wajib tak terlihat pamer alias terlihat
mengajak laki-laki untuk mendekatinya. Mereka tetap bisa tampil sesuai
acara, cantik, rapi, tetapi penampilannya itu tetap menjaga harga diri
dan kehormatannya. Mereka wajib menjaga kesucian dirinya sendiri dan
juga kesucian masyarakat di kurang lebihnya.
Pastinya faktor ini juga berlaku bagi muslimah yang sedang bersanding di
pelaminan, dalam sebuah walimah. Di daerah kita, seorang pengantin
wanita telah jamak wajib berpenampilan tak sama di pelaminan. Memakai
make up merupakan faktor yang wajar sekali. Pmerupakan, agenda walimah
ini bisa berjalan lama, sementara make up wajib dipertahankan hingga
walimah beres. Akhirnya, wudhu dan shalat menjadi faktor yang dibangun
susah.
Duhai muslimah, jangan sebab adanya pameo sekali seumur nasib, lantas
engkau melalaikan ibadahmu. Sesungguhnya, solusi faktor ini amatlah
mudah.
Pertama, apabila kamu tak bisa memungkiri untuk tak memakai make up yang
tak boleh dihapus hingga walimah beres, kamu wajib mempertahankan
wudhu. Ya, berwudhulah sebelum kamu di-make up dan jagalah wudhu kamu
jangan sampai batal hingga waktu shalat tiba.
Kedua, solusi yang tetap bisa diperbuat merupakan dengan mengadakan
walimah saat kamu mendapat jadwal menstruasi. Atau, adakanlah walimah
pada jam-jam tak melewatkan waktu shalat. Umpama dari pukul 11.00-14.00,
atau dari pukul 19.00-21.00. Kamu tetap bisa melakukan shalat dzuhur
atau isya tanpa memusingkan wajib di-make up ulang.
(Sumber: muslim-archi.blogspot.com)
CAR,HOME DESIGN,FOREX,HOSTING,HEALTH,SEO