
Pada dasarnya tidak ada larangan berwudhu di
kamar mandi. Namun yang menjadi masalah adalah terkait dengan pembacaan
basmalah sebelum berwudhu di dalam kamar mandi yang ada WC-nya. Karena
membaca basmalah disyariatkan sebelum melakukan segala hal yang penting
(baik).
Rasulullah saw bersabda, “Segala urusan penting yang tidak dimulai dengan basmalah, maka ia terputus.” (HR Abu Daud).
Rasulullah saw. juga bersabda, “Tidak ada wudhu bagi yang tidak
menyebut nama Allah di dalamnya.” (HR Abu Daud). Dari kedua hadis ini
sebagian ulama berpandangan bahwa membaca basmalah sebelum wudhu adalah
wajib, sementara sebagian lagi berpandangan bahwa ia merupakan sunnah.
Sementara
itu dalam hadits lain, yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra.
disebutkan bahwa Rasulullah saw. bila hendak masuk ke tempat buang air
(khala’) melepas cincinnya. (HR. Abu Dawud, Turmudzi, Nasa’i dan Ibnu
Majah). Rasulullah saw. melepas cincinnya karena padanya tertulis
kalimat “Muhammadur Rasulullah”. Kalau lafadz Allah saja tidak boleh
dibawa ke dalam toilet apalagi membacanya.
Berdasarkan
dalil-dalil di atas, maka bagi yang menganggap bacaan basmalah sebagai
sunnah, boleh tidak dibaca jika berwudhu di kamar kecil, terutama jika
kamar kecilnya sangat kotor. Namun, bagi mereka yang menganggap membaca
basmalah adalah wajib hukumnya, maka sebaiknya dibaca dengan sirr (di
dalam hati), atau dibaca sebelum masuk kamar mandi, atau kalau kamar
mandinya bersih boleh juga dibaca dengan suara jahr (terdengar).
Lantas bagaimana dengan doa sesudah wudhu? Sebaiknya dibaca di luar kamar mandi. Jadi kesimpulannya, boleh berwudhu di kamar mandi dengan ketentuan seperti di atas.
Sumber pelangimuslim.com