loading...

Inilah Ancaman Para Koruptor, Rasulullah Pun Tak Mau Menyalatkan Jenazahnya


Sebetulnya, istilah korupsi dalam hukum Islam tidak dijumpai sebelumnya. Tapi istilah korupsi dalam hukum Islam setidaknya dapat dihubungkan dengan beberapa istilah yang terdapat dalam khasanah keilmuan fiqh atau hukum Islam.



Dikutip dari islamcendikia.com, istilah korupsi indentik dengan kata "ghulul".

Ghulul menurut fiqh diartikan sebagai pengkhianatan terhadap bait al-mal (kas perbendaharaan negara), zakat, atau ghanimah (harta rampasan perang). Ghulul juga berarti perbuatan curang dan penipuan yang secara langsung merugikan keuangan negara (masyarakat).

Dari sisi pengkhianatan terhadap harta negara, korupsi dapat diidentifikasi sebagai ghulul, karena sama-sama melibatkan kekuasaan dan melibatkan harta publik. Istilah ghulul sendiri diambil dari Al-quran surat Ali-Imran ayat 161:

"Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, Maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. Kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya"

Rasulullah sendiri telah menggariskan sebuah ketetapan bahwa setiap kembali dari ghazwah/sariyah (peperangan), semua harta ghanimah (rampasan) baik yang kecil maupun yang besar jumlahnya harus dilaporkan dan dikumpulkan di hadapan pimpinan perang.

Kemudian Rasulullah membagikannya sesuai ketentuan bahwa 1/5 dari harta rampasan itu untuk Allah SWT, Rasul, kerabat rasul, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil, sedangkan sisanya atau 4/5 lagi diberikan kepada mereka yang berperang.

Nabi Muhammad SAW tidak pernah memanfaatkan posisisnya sebagai pemimpin dan panglima perang untuk mengambil harta ghanimah di luar dari ketentuan ayat tersebut.

Dalam perspektif lain, ghulul juga dimaknai sebagai penyalahgunaan jabatan terhadap amanat hukumnya haram dan termaasuk perbuatan tercela. Diantara bentuk perbuatan ghulul misalnya menerima hadiah, komisi, atau apa pun namanya yang tidak halal dan tidak semestinya diterima. Dalam hal ini terdapat hadist Rasulullah SAW riwayat Abu Daud ra:

"Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda Barangsiapa yang kami angkat menjadi karyawan untuk mengerjakan sesuatu, dan kami beri upah menurut semestinya, maka apa yang ia ambil lebih dari upah yang semestinya, maka itu namanya ghulul".(HR. Abu Daud) "

Menurut hadis di atas, semua komisi atau hadiah yang diterima seorang petugas atau pejabat dalam rangka menjalankan tugasnya bukanlah menjadi haknya.

Ketika seorang staf pembelian sebuah kantor pemerintahan melakukan pembelian barang inventaris bagi kantornya dan kemudian dia mendapat potongan harga dari si penjual, maka jumlah kelebihan anggaran akibat potongan harga tersebut bukanlah menjadi miliknya, tetapi menjadi milik lembaga yang mengutusnya.

Demikian juga manakala seorang pejabat menerima hadiah dari calon peserta tender supaya calon peserta tender yang memberi hadiah tersebut dimenangkan dalam sebuah proyek yang ditenderkan tersebut, juga salah satu bentuk ghulul.

Termasuk juga ghulul dalam pencurian dana (harta kekayaan) sebelum dibagikan, termasuk di dalamnya adalah dana jaring pengaman sosial.

Bentuk lain dari penyalahgunaan jabatan (ghulul) adalah perbuatan kolutif misalnya mengangkat orang-orang dari keluarga, teman atau sanak kerabatnya yang tidak memiliki kemampuan untuk menduduki jabatan tertentu, padahal ada orang lain yang lebih mampu dan pantas menduduki jabatan tersebut.

Nabi Muhammad Tidak Bersedia Mensalatkan Jenazah Koruptor

Lalu bagaimana dengan sikap Nabi Muhammad SAW terhadap orang-orang yang memiliki sifat koruptor?

Beberapa hadis seperti dilansir dinarfirst.org, meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW ternyata tidak bersedia mensalatkan jenazah para koruptor.

Seperti hadist yang diriwayatkan Abu Dawud tentang Nabi tidak mau menyalati jenazah pelaku ghulul dan batas harta yang bisa digolongkan sebagai ghulul.

"Musadad telah menceritakan hadis kepada kami bahwa Yahya ibn Sa'id dan Bisr ibn al-Mufadhdhal menceritakan hadis dari Yahya ibn Sa'id, dari Muhammad ibn Yahya ibn Hbban, dari Abi ‘Amrah, dari Zaid ibn Khalid al-Juhani (diriwayatkan) bahwa salah seorang sahabat Nabi meninggal dunia pada waktu peperangan Khaibar. Sahabat memberitahukan hal itu kepada Rasulullah shalallahu alaihi wassalam, kemudian beliau bersabda: "Shalatkanlah kawanmu itu." Berubahlah wajah orang-orang itu karena (mendengar) sabda tersebut. Kemudian Rasulullah saw. menegaskan, temanmu itu telah melakukan ghulul di jalan Allah". Kamipun segera memeriksa barang-barangnya, lalu kami menemukan perhiasan milik orang Yahudi yang harganya tidak mencapai dua dirham." ( Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, Juz XII, hlm. 284-285, no. Hadis 2335.)

Hadist di atas dikuatkan oleh Imam Nasa'i berikut: Ubdaidillah ibn Said mengkhabarkan hadist kepada kami. Ia berkata Yahya ibn Said telah menceritakan hadis dari Yahya ibn Said al-Anshary, dari Muhammad ibn Yahya ibn Habban dari Abu 'Amrah dari Zaid ibn Khalid. Ia berkata bahwa ada seseorang mati di medan perang Khaibar. Kemudian Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda: "Shalatkanlah untuk sahabatmu itu (sedang aku sendiri tidak ikut shalat), karena ia telah korupsi harta rampasan perang di jalan Allah." Kamipun segera memeriksa perbelakalan perang tersebut dan kami mendapatkan di dalam perbekalannya kharaz (perhiasan) milik orang Yahudi yang nilainya tidak sampai dua dirham. (Sunan al-Nasa'i, Kitab al-Jana’iz, no. hadis 1933)

Pernyataan di atas masih dikuatkan lagi oleh hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad ibn Hanbal sebagai berikut:

Dari Zaid ibn Khalid al-Juhannni, ia berkata bahwa salah seorang dari kaum muslimin meninggal di perang Khaibar. Hal ini disampaikan kepada Rasulullah shalallahu alaihi wassalam, kemudian beliau bersabda: "Shalatkanlah jenazah teman kalian!" berubahlah wajah orang-orang di sana mendengar pernyataan Nabi. Rasulullah saw. Menegaskan "Sungguh temanmu itu telah korupsi di jalan Allah". Kemudian kami menyeldiki barang-barang orang yang mati tersebut, kami temukan sebuah perhiasan dari bangsa Yahudi yang nilainya tidak mencapai dua dirham." (Ahmad Ibn Hanbal, Musnad Ahmad, no. hadis 16417)

Hadits-hadits di atas sangatlah kuat menjadi dalil tentang kerasnya larangan ghulul. Hadits ini juga menunjukkan bahwa korupsi terjadi dalam konteks harta atau kekayaan publik yang pada masa dahulu dicontohkan dengan harta rampasan perang.

Jumlah barang atau kekayaan yang dikorup pun dijelaskan, walaupun hanya ditemukan relatif kecil, tidak sampai dua dirham.

Sekecil itupun Rasulullah shalallahu alaihi wassalam tidak bersedia menyalatkan jenazahnya, apalagi yang lebih besar daripada itu. Dengan tidak bersedia mensalatkan, berarti Rasulullah SAW sangat marah dan tidak mau mendoakan untuk pengampunan dan keselamatannya.

Wallahu a'lam....



CAR,HOME DESIGN,FOREX,HOSTING,HEALTH,SEO