Masyarakat
sering kali menciptakan mitos-mitos yang pada akhirnya berkembang dan
dipercaya dengan cara turun temurun. Satu diantara mitos yang berkembang
yaitu mengenai jenazah yang menjadi hantu gentayangan karena kain kafan
atau tali pocongnya tidak dilepaskan. Bahkan juga karena begitu popular
di masyarakat, cerita mengenai tali pocong sering kali menjadi
inspirasi dalam produksi film horor di tanah air.
Lalu apakah benar jenazah yg tidak dilepaskan tali pocongnya akan
gentayangan jadi hantu? Pemahaman ini penting di ketahui agar tidak
berkembang mitos atau Khurafat yakni menghubungkan satu peristiwa yang
terjadi dengan suatu perkara yang menutup akal. Lalu bagaimana kajian
Islam secara syariah berkaitan melepas tali pocong setelah jenazah
dikuburkan?
Berikut Alasan Mengapa Tali Pocong Jenazah Harus Dilepaskan Yang Patut di Ketahui
Melepas tali ikatan kain kafan setelah dikuburkan dianjurkan oleh
sebagian besar ulama. Dalam sebuah riwayat dijelaskan bahwa Nabi
Muhammad SAW melepas ikatan kain kafan dari jenazah Nu’aim bin Mas’ud
saat dimasukan kedalam kubur. Demikian dengan apa yang diriwayatkan oleh
al Atsram dari
Ibnu Mas’ud berkata, ”Apabila kalian memasukan mayit kedalam lahad maka lepaslah ikatannya. ” (Markaz al Fatwa No. 57585).
Sementara itu Imam Ar-Romli dalam kitabnya yang berjudul Nihayatul
Muhtaj mengatakan, " Apabila mayat telah diletakkan di kubur, maka
dilepaslah seluruh ikatan dari tubuhnya berharap nasib baik yang
membebaskannya dari kesulitan di alam Barzah, karena itu, makruh
hukumnya bilamana ada sesuatu yang mengikat bagian tubuh jenazah baik jenazah anak-anak ataupun jenazah dewasa, "
Berdasarkan referensi diatas disarankan untuk membuka ikatan kain kafan
yang ada di kepala atau di ke-2 kaki. Akan tetapi dilarang untuk membuka
wajah si mayit karena tak ada hukum yang mendasarinya. Membuka wajah
mayit hanya dibenarkan jika mayit itu wafat dalam keadaaan ihram,
pasalnya Allah SWT akan membangkitkannya kelak di hari kiamat dalam
keadaan membaca Talbiyah (sedang mengerjakan haji).
Berdasarkan riwayat Imam Muslim diceritakan kalau ada seseorang pria
jatuh dari onta lalu patah lehernya dan wafat. Rasulullah SAW pun
bersabda yang artinya : “Mandikanlah ia dengan air yang dicampur dengan
daun bidara, lalu kafani dengan ke-2 kain ihramnya, serta janganlah
tutupi kepalanya, karena Allah akan membangkitkannya kelak di hari
kiamat dalam situasi membaca Talbiyah (sedang mengerjakan haji). ”
Disamping itu berkaitan anggapan beberapa orang jika ikatan-ikatan tali
kafan tidak dilepaskan maka mayat itu bakal bangun lagi atau jadi pocong
yaitu anggapan kurafat yg tidak memiliki dasar hukum di dalam agama
bahkan juga bertentangan dengan aqidah islam.
Pada hakikatnya, seorang muslim yang sudah wafat kembali ke Rahmatullah
tanpa membawa apa-apa. Orang yang sudah wafat, harus perlu dilepaskan
semua yang melekat ditubuhnya, seperti baju luar-dalam, sepatu, dasi
serta benda-benda bersifat duniawi yang lain. Tidak hanya baju, perlu
juga melepas apa saja yang menggantung, tersemat, atau melingkar seperti
kalung, cincin, gelang, atau anting termasuk juga tali ikat kain kafan.
CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH
Rabu, 30 Maret 2016
Religi