Anda mungkin sering melihat atau sering melakukan duduk dengan cara
memeluk kedua lutut (ihtiba') saat mendengarkan khutbah Jum'at. Padahal
duduk semacam itu dilarang, karena ada hadist melarangnya.
Hadits yang dimaksud adalah dari Sahl bin Mu’adz dari bapaknya (Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy), ia berkata,
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah" (HR. Tirmidzi no. 514 dan Abu Daud no. 1110. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Shalihin membawakan hadits di atas dengan menyatakan dalam judul bab,
"Dimakruhkan memeluk lutut pada hari Jumat saat khatib berkhutbah karena dapat menyebabkan tertidur sehingga terluput dari mendengarkan khutbah dan khawatir pula seperti itu dapat membatalkan wudhu"
Imam Nawawi membawakan perkataan Al Khattabi yang menyatakan sebab dilarang duduk ihtiba',
"Duduk dengan memeluk lutut itu dilarang (saat mendengar khutbah Jumat) karena dapat menyebabkan tidur saat khutbah yang dapat membatalkan wudhu, juga jadi tidak mendengarkan khutbah" (Al Majmu', 4: 592)
Menurut Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah, duduk ihtiba' adalah duduk dengan mendekatkan paha pada perut dan betis didekatkan pada paha tadi, lalu diikat dengan tali, imamah atau cara lainnya. Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 6: 449.
Duduk yang dianjurkan saat khutbah Jum'at adalah seperti dibawah ini...
Silahkan di SHARE kepada saudara kita yang belum memahami larangan ini...
Hadits yang dimaksud adalah dari Sahl bin Mu’adz dari bapaknya (Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy), ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah" (HR. Tirmidzi no. 514 dan Abu Daud no. 1110. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Shalihin membawakan hadits di atas dengan menyatakan dalam judul bab,
"Dimakruhkan memeluk lutut pada hari Jumat saat khatib berkhutbah karena dapat menyebabkan tertidur sehingga terluput dari mendengarkan khutbah dan khawatir pula seperti itu dapat membatalkan wudhu"
Imam Nawawi membawakan perkataan Al Khattabi yang menyatakan sebab dilarang duduk ihtiba',
"Duduk dengan memeluk lutut itu dilarang (saat mendengar khutbah Jumat) karena dapat menyebabkan tidur saat khutbah yang dapat membatalkan wudhu, juga jadi tidak mendengarkan khutbah" (Al Majmu', 4: 592)
Menurut Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah, duduk ihtiba' adalah duduk dengan mendekatkan paha pada perut dan betis didekatkan pada paha tadi, lalu diikat dengan tali, imamah atau cara lainnya. Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 6: 449.
Duduk yang dianjurkan saat khutbah Jum'at adalah seperti dibawah ini...

Silahkan di SHARE kepada saudara kita yang belum memahami larangan ini...
CAR,RUMAH MINIMALIS,FOREX
Related Posts :
Wanita Muslim Wajib Baca,,,Ayo Sama-Sama Menutup Aurat Mulai Dari Sekarang...!!! Paha Ayam Saja 7000, Masa Paha Anda Gratis...!!! Berikut Penjelasanya...??? Yang Setuju Dengan Artikel Ini Tolong Bantu Share Ya... !!! Ada berbagai jalan untuk berdakwah. Salah satunya ajakan tutup aurat yang dikemas denga langka… Read More...
BACA DAN FAHAMI TANGGUNGJAWAB SEBAGAI SEORANG SUAMI, PERINGATAN BAGI ISTERI INILAH 5 PERKARA WAJIB GUNA NAFKAH SUAMI... iklan Nak tahu apa dia 5 perkara tu? … Read More...
Sebaik Baik Manusia Adalah Yang Paling Bermanfaat Bagi Orang Lain,,,Bantu Share Ya...!!! Salam sejahtera untuk kita semua semoga Allah SWT memberikan selalu keberkahan untuk kita semu… Read More...
SUAMI WAJIB BACA...!!! ISTRI ITU PENDAMPING HIDUP BUKAN PEMB4NTU...YANG SETUJU SHARE YA...!!! Sahabat media Renungan untuk beberapa suami serta beberapa istri. Saat pagi menegur bahkan jug… Read More...
MASYA ALLAH, TAHUKAH ANDA....!!! JIKA DI DEKATI KUCING ITU ADA 3 PERTANDA DARI ALLAH...BACA SELENGKAPNYA DAN SEBARKAN...!!! Kucing adalah salah satu hewan lucu yang begitu menggemaskan. Hewan berbulu ini hidup disekitar l… Read More...