Ada kebiasaan di orang-orang ketika seorang ibu melahirkan bayi. Biasanya pihak keluarga akan mengubur ari-ari atau plasenta saat bayi telah lahir.
Ari-ari itu biasanya dikubur di pojok tempat tinggal dekat pintu masuk utama. Namun, ada banyak perbedaan perlakuan dalam penguburan ari-ari, tergantung kebiasaan di masing-masing daerah.
Diatas tempat menanam ari-ari biasanya di beri penerangan, dapat lampu minyak atau listrik. Ada pula yang berikan bunga, bahkan juga beberapa barang bernilai diatas tempat penguburan ari-ari, termasuk memberi kurungan.
Lalu, bagaimana Islam melihat kebiasaan ini?
Pada intinya penanaman ari-ari ini dibenarkan dalam Islam bahkan disunnahkan. Akan tetapi memasukkan berbagai benda yang bernilai dianggap tak baik. Karena termasuk juga dalam kelompok tabdzir (menghamburkan)
Mengenai hukum sunnah mengubur ari-ari ada keterangan dalam kitab Nihayatul Muhtaj
وَيُسَنُّ دَف�'نُ مَا ان�'فَصَلَ مِن�' حَيٍّ لَم�' يَمُت�' حَالاًّ أَو�' مِمَّن�' شَكَّ فِي مَو�'تِهِ كَيَدِ سَارِقٍ وَظُف�'رٍ وَشَع�'رٍ وَعَلَقَةٍ ، وَدَمِ نَح�'وِ فَص�'دٍ
“Dan disunnahkan mengubur anggota tubuh yang terpisah dari orang yang masihlah hidup dan akan tidak lekas mati, atau dari orang yang masihlah diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, ‘alaqah (gumpalan d4rah), dan d4rah akibat goresan, untuk menghormati orangnya”.
Adapun tentang haramnya tabdzir sehubungan dengan menyetakan semua benda di lingkungan kubur ari-ari ada dalam Hasyiyatul Bajuri :
(المُبَذِّرُ لِمَالِهِ) أَي�' بِصَر�'فِهِ فِي�' غَي�'رِ مَصَارِفِهِ (قَو�'لُهُ فِي�' غَي�'رِ مَصَارِفِهِ) وَهُوَ كُلُّ مَا لاَ يَعُو�'دُ نَف�'عُهُ إِلَي�'هِ لاَ عَاجِلاً وَلاَ آجِلاً فَيَش�'مَلُ الوُجُو�'هَ المُحَرَّمَةَ وَالمَك�'رُو�'هَةَ.
“ (Orang yang berbuat tabdzir pada hartanya) adalah yang memakainya diluar kewajarannya. (Yang disebut : diluar kewajarannya) adalah semua sesuatu yg tidak bermanfaat baginya, baik saat ini (didunia) ataupun nantinya (di akhirat), meliputi segala hal yang haram dan yang makruh”.
Demikian keterangan ini di ambil dari buku Ahkamul Fuqaha’ Jalan keluar Problematika Umat yang berisi hasil keputusan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dari 1926-2010.