Adzab turun kepada seorang mahasiswa pendonor sperma. Ia adalah
mahasiswa yang berasal dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei. Mahasiswa
pendonor sperma tersebut bernama Zheng Gang.
Zheng Gang diketemukan tak bernyawa di ruang khusus klinik kampus
untuk menyumbang sperma, dan tengah memegang majalah dewasa. Cukup ironi
jika meninggal pada saat yang demikian. Tanda-tanda turunnya adzab atas
perbuatan donor sperma pun amat kentara.
Mahasiswa pendonor sperma ini tak kunjung keluar setelah mendonorkan
spermanya. Terhitung sekitar 2 jam ia tak kunjung keluar sehingga
petugas jaga pun memeriksanya. Didapati mahasiswa ini tidak bernafas
lagi.
Staf itu pun segera memanggil dokter dan mencoba untuk
menyelamatkannya. Tapi dokter kemudian menyatakan mahasiswa kedokteran
itu sudah meninggal karena serangan jantung. Dia sebelumnya diketahui
telah mendonorkan spermanya sebanyak empat kali hanya dalam waktu 10
hari.
Kasus meninggalnya mahasiswa pendonor sperma ini adalah kasus lama yakni tahun 2012 namun baru santer belakangan ini.
Dikutip dari Dailymail, Sabtu (13/9/2014) oleh Liputan 6 bahwasanya
pihak keluarga melayangkan tuntutan kepada klinik donor sperma yang
bersangkutan. Setelah persidangan terjadi, diputuskan bahwa kesalahan
bukan terletak pada pihak klinik. Mahasiswa pendonor sperma ini
mendonorkan sperma atas kemauannya sendiri, bukan dari permintaan
klinik.
Klinik dituntut ganti rugi sekitar Rp 10 miliar oleh pihak keluarga.
Meleset dari tuntutan, hakim memutuskan ganti rugi senilai Rp 366 juta
plus uang pemakaman sekitar Rp 155 juta. Pihak kerabat mengajukan
banding atas putusan tersebut. Tetapi pengadilan selanjutnya justru
memperkuat putusan ganti rugi yang lebih rendah tersebut.
Selain itu, istri Zheng, yang juga mahasiswa di Wuhan University
mendapat uang kompensasi sekitar Rp 38 juta sebagai biaya kuliah dan
bantuan dari pihak kampus untuk mendapat pekerjaan setelah dia lulus.
Perbuatan yang tidak mengikuti aturan hukum Allah maka akan mendapat
sanksi tegas baik di dunia mau pun di akhirat. Kasus meninggalnya
pendonor sperma tersebut mestinya dapat memberikan pelajaran bahwasanya
dengan adanya bank sperma, kasus anak yang tidak jelas siapa ayahnya pun
semakin bermasalah. Dalam Islam, hal seperti ini diharamkan. Menikah
adalah menjalin hubungan yang bertujuan untuk memperbanyak keturunan
dengan bingkai tanggung jawab yang jelas. Jika kemudian bank sperma
tumbuh subur maka akan semakin banyak bayi yang lahir tapi berstatus
tidak jelas anak dari hasil sperma siapa.
car,home design,forex